Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
176/Pdt.G/2025/PN Amr 1.Dintje Barakati
2.Meidy Moudy Pandeirot
3.Hellen Elty Pandeirot
3.Heintje Engelbert Riedel
4.Muhammad Caesar Jibril
5.Badan Pertanahan Nasional Minahasa Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Wensi Richter, SHDintje Barakati
2Wensi Richter, SHMeidy Moudy Pandeirot
3Wensi Richter, SHHellen Elty Pandeirot
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 1.555.000.000,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Memerintahkan Tergugat 2 untuk tidak melakukan tindakan eksekusi sepihak dengan cara merobohkan sisa tanaman kelapa di wilayah objek sengketa pada bidang tanah dengan luas 10. 210 M2, kemudian ada perubahan menjadi luas 9.284 M2, di Wilayah Desa Aergale kecamatan Sinonsayang. Sampai adanya putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Lorens Pandeirot ( alm ) suami dari Penggugat 1 dan orang tua dari Penggugat 2 dan Penggugat 3.
  2. Menyatakan menurut  hukum  surat keterangan jual beli  tertanggal 26 Februari 2008  antara Jack Purba selaku Penjual dan Lorens Pandeirot selaku Pembeli, mengetahui hukum tua Desa Aergale, luas tanah luas kurang lebih 43. 162,99 M2.  M2 ( Empat puluh tiga ribu seratus enam puluh dua koma sembilan puluh sembilan meter bujur sangkar ), batas sipat tanah adalah sebagai berikut :
    • Utara      : dengan PT Jastamin dan Ampel Oskar Rondonuwu sekarang dengan Ampel Oskar Rondonuwu. 
      Timur      :dengan Coan Koyansow dan Kasim Manangin sekarang dengan Coan Koyansow dan Kasim Manangin.  
      Selatan   : dengan Gani Mokodompit dan Engelbert Liwu sekarang dengan Gani Mokodompit dan Engelbert Liwu . 
      Barat      : dengan Jalan AKD sekarang masih dengan jalan AKD . 

Adalah sah menurut hukum.

 

  1. Menyatakan menurut  hukum  surat -surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Aergale berupa :

 

  1. Pengumunan Plakat ( Pemberitahuan ) dengan Nomor : Peng/ 593/06/II-2008, surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.
  2.  Surat keterangan ukur nomor: 594/SKU/06/II-2008, surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.
  3. Berita acara Pengukuran No: 593/BAP/06/II-2008, surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende. 
  4. Surat Keterangan bersipatan tanah, No. 593/SKBT/06/II-2008 surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.
  5. Surat keterangan tanah No; 593 /SKT/06/II – 2008 surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.
  6. Surat keterangan tidak sengketa No: 593/ SK/06/II-2008 surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.
  7. Surat keterangan pemilikan No; 593 /SKP/06/II-2008 surat tertanggal 26 Februari 2008, yang ditandatangani oleh hukum tua Aergale Deni Lende.

Semua surat-surat tersebut adalah sah menurut hukum.

 

  1. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah di KALOW dalam wilayah Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang dengan luas tanah luas kurang lebih 43. 162,99 M2.  M2 ( Empat puluh tiga ribu seratus enam puluh dua koma sembilan puluh sembilan meter bujur sangkar ), batas sipat tanah adalah sebagai berikut :
  • Utara      : dengan PT Jastamin dan Ampel Oskar Rondonuwu sekarang dengan Ampel Oskar Rondonuwu. 
    Timur      :dengan Coan Koyansow dan Kasim Manangin sekarang dengan Coan Koyansow dan Kasim Manangin.  
    Selatan   : dengan Gani Mokodompit dan Engelbert Liwu sekarang dengan Gani Mokodompit dan Engelbert Liwu . 
    Barat      : dengan Jalan AKD sekarang masih dengan jalan AKD . 
    Adalah sah menurut hukum milik para Penggugat.

 

  1. menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 yang masuk dan menguasai serta memetik buah kelapa di tanah objek sengketa  dimulai dari Bulan Juni 2022 sampai dengan Tergugat 1 menjual tanah kepada Tergugat 2 di bulan Desember 2022, hal tersebut telah menyebabkan para Penggugat terhalang untuk melakukan pengolahan buah kelapa menjadi kopra adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 1 yang menjual bidang tanah milik para Penggugat di Desa Aergale kepada Tergugat 2 dengan luas tanah 10. 210 M2, kemudian ada perubahan menjadi luas 9.284 M2, dengan dasar SHM No. 00746 Ongkaw Tiga adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 2 yang masuk menguasai objek sengketa yaitu bidang tanah milik para Penggugat di Desa Aergale serta merobohkan 60 tanaman kelapa produktif di atas tanah milik para Penggugat di Desa Aergale adalah perbuatan melawan hukum. 
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat 3 yang menerbitkan SHM No. 00746 Ongkaw Tiga atas nama Heintje E Riedel di objek sengketa di Desa Aergale yang kemudian beralih kepemilikan kepada Tergugat 2, adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 
  5. Menyatakan menurut hukum  SHM No. 00746 Ongkaw Tiga yang diterbitkan oleh Tergugat 3 atas nama Heintje E Riedel yang kemudian beralih kepada nama Tergugat 2,  adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan menurut hukum Akta jual beli No. 43 / 2022 yang dibuat pada tanggal 17 Desember 2022 dihadapan Turut Tergugat, mengenai jual beli bidang tanah di Desa Aergale antara Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat. 
  7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian kepada para Penggugat sebesar 90. 000.000. ( Sembilan puluh juta rupiah ) dengan uraian perhitungan kerugian para Penggugat sebagaimana uraian posita gugatan nomor 11.
  8. Menghukum Tergugat 2 untuk membayar kerugian yang dialami para Penggugat dengan Total Kerugian akibat perbuatan Tergugat 2 adalah = Rp.  1.125. 000.000 + Rp. 3. 40. 000.000 + Rp. 90.000.000 =  1. 555.000.000 ( satu miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah ). dengan uraian perhitungan kerugian yang dialami para Penggugat sebagaimana uraian posita gugatan nomor 12.
  9. Menghukum Tergugat 3 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan akhir yang telah mepunyai kekutan hukum tetap.
  11. Menghukum kepada  Tergugat 2 atau pihak manapun yang menguasai objek sengketa  untuk menyerahkan lokasi objek sengketa dalam keadaan yang baik kepada para Penggugat agar dapat dipakai dan diolah oleh para Pengugat dengan bebas dan tanpa ada halangan pelarangan dari Tergugat 2 dan pihak manapun, dan apabila perlu menggunakan kekuatan alat negara seperti Polri untuk turun mengamankan objek sengketa apabila Tergugat 2 tetap menguasasi dan menghalang-halangi para Penggugat untuk masuk dan mengelolah bidang tanah yang saat ini telah menjadi objek sengketa. 
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek sengketa.
  13. Menghukum Tergugat  1 dan Tergugat 2 masing-masing untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1 juta rupiah kepada para Penggugat, apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan sengaja lalai / tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memenangkan para Penggugat.
  14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menjamin pembayaran uang paksa dari para Penggugat apabila  Tergugat 1 dan Tergugat 2 lalai / tidak melaksanakan isi putusan, dan sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga.
  15.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menjamin pembayaran kerugian dari para Penggugat yang dibebankan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagaimana uraian posita gugatan, dan sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga.
  16. Menghukum Tergugat  1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak