Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Amr JAHJA ELON MOKOBIMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAHJA ELON MOKOBIMBANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Memberi Dispensasi Kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernama GREYVA LIDYA KOLOTEN dengan OKTAVIA REFKY SUMELANG;
  3. Memerintahkan kepada pegawai yang berwenang di  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk dicatat/didaftarkan dalam buku register  pernikahan antara GREYVA LIDYA KOLOTEN dengan OKTAVIA REFKY SUMELANG TENDEAN;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak