Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Amr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG KOTAMOBAGU 1.HEALTHY J KUMOLONTANG
2.EDUARD J PAAT
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HEALTHY J KUMOLONTANG
2EDUARD J PAAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.858.421,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 175.858.421.- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
  1. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Tergurat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
  2. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat  berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.04/motoling mawale an. Healthy Kumolontang   yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di eksekusi;
  3. Apabila aset yang di jaminkan PIHAK KEDUA berupa tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.04/motoling mawale an. Healthy Kumolontang   nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman maka aset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan dilakukan eksekusi menurut ketentuan Undang – Undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman
  4. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak