| Petitum |
Dalam Provisi.
- Mengabulkan gugatan provisi Penggugat
- Menyatakan menurut hukum serta memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat kerugian materil sebesar Rp. 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah)
- Menyatakan menurut hukum serta memerintahkan kepada Tergugat II untuk mebayar kerugian materil sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
- Menyatakan menurut hukum serta memerintahkan kepada Tergugat II dan III untukmembayar kerugian materil kepadaPenggugat sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng
- MenyatakanmenuruthukumbahwasitajaminanatashartakekayaanparaTergugatadalahsah
- Menyatakan menurut hukum serta memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatkan menurut hukum apabila para Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka kepadanya dibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila keterlambatan para Tergugat melaksanakan isi putusan.
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun yang bernama Putoluon seluas ± 8.100 m2 adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa juala beli antara Penggugat dan Tergugat IIIadalah sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa juala beli antara Tergugat I dan Tergugat II dan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat III adalah tidak sah dan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan keluar dari objek sengketa agar Penggugat dapat mempergunakan secara bebas
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang di letakkan atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga menurut hukum
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara atau apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Amurang Cq yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lai, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|