| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2025/PN Amr | Devaky Julio Bagaskara K, S.H | IMANUEL PATRICKS RATAG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2025/PN Amr |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1686/P.1.16/Eoh.2/10/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa IMANUEL PATRICKS RATAG, Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di depan rumah keluarga Ratag-Mangare tepatnya di Desa Pakuweru Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban RONALD JAMES JECKY TEROK, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------
Kesimpulan :
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
