Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H IMANUEL PATRICKS RATAG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/P.1.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa IMANUEL PATRICKS RATAG, Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di depan rumah keluarga Ratag-Mangare tepatnya di Desa Pakuweru Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban RONALD JAMES JECKY TEROK, yang perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang meminum minuman keras di rumahnya, kemudian dalam kondisi mabuk Terdakwa di tegur oleh oma nya sehingga menyebabkan Terdakwa marah setelah itu terjadi pertengkaran adu mulut antara Terdakwa dan oma nya yakni Pr. ANCI MANGARE, kemudian saksi korban yang lewat di depan rumah Terdakwa melihat kejadian tersebut sehingga saksi korban menegur Terdakwa agar tidak bertengkar dengan oma nya, lalu Terdakwa tidak senang dengan teguran dari saksi korban kemudian Terdakwa langsung mengejar saksi korban lalu menendang tulang belakang saksi korban sehingga saksi korban terjatuh di aspal kemudian saat saksi korban terduduk di aspal, Terdakwa langsung mengarahkan kedua tangannya yang terkepal kearah wajah Saksi Korban secara berulangkali, kemudian saksi JENI B. AMBAT yang melihat kejadian tersebut datang melerai Terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban JIMMY LENGKONG mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Surat Visum Et Repertum Nomor :32/14/RSUD-MS/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang dikeluarkan dari UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMURANG dan ditandatangani oleh dr. Anggie Roring, dengan hasil pemeriksaan :
    • Kepala : Terdapat luka gores pada Regio Buccalis Sinistra (Pipi kiri) dengan ukuran 4,5 cm tepi/dasar luka bersih. Perdarahan minimal, tidak aktif. Hematom di sekitar Trauma belum di jumpai.

Kesimpulan :

    • Vulnus Laseratum (Luka gores) akibat benda tumpul ukuran 4,5cm.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya