| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.B/2023/PN Amr | Samuel Karya Mali Pirade, S.H | TINEKE LUSJE OLGA PRANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Agu. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.B/2023/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 1565 / P.1.16 / Eoh.2 / 08 / 2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa TINEKE LUSJE OLGA PRANG, pada hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2022, bertempat di Desa Lansot Jaga I Kec. Tareran Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah Keluarga Makalalag-Djamadi (rumah saksi korban) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tampak kemerahan pada dahi sebelah kiri ukuran 4 cm x 3 cm Tampak kemerahan pada payudara sebelah kiri ukuran 10 cm x 5 cm Kesimpulan : Kemerahan akibat trauma tumpul ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
