Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2023/PN Amr Samuel Karya Mali Pirade, S.H TINEKE LUSJE OLGA PRANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 1565 / P.1.16 / Eoh.2 / 08 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1Samuel Karya Mali Pirade, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINEKE LUSJE OLGA PRANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa TINEKE LUSJE OLGA PRANG, pada hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2022, bertempat di Desa Lansot Jaga I Kec. Tareran Kab. Minahasa Selatan tepatnya di rumah Keluarga Makalalag-Djamadi (rumah saksi korban) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi korban KRISTIN YENI ROSTIN DJAMADI setelah selesai membawa dana sehat, pulang kembali ke rumah saksi korban. Saat sampai di rumah, saksi korban melihat terdakwa TINEKE LUSJE OLGA PRANG sedang berada di rumah saksi korban bersama dengan anak saksi korban yaitu anak saksi INDRI MAKALALAG. Tidak lama kemudian terdakwa mendekati saksi korban dan memarahi saksi korban sambil menunjuk-nunjuk saksi korban di bagian wajah berkali-kali, kemudian saat saksi korban menghadang dengan kedua tangan di bagian mata karena ditunjuk-tunjuk oleh terdakwa dibagian wajah, saat itu juga terdakwa langsung memukul dengan kepalan tangan kanan di bagian bawah payudara sebelah kiri saksi korban dan mengakibatkan saksi korban terjatuh terlentang di lantai dalam rumah. Lalu saksi korban melihat anak saksi korban yaitu anak saksi INDRI MAKALALAG berlari keluar dari rumah dan saksi korban pun berdiri keluar dari rumah yang diikuti oleh terdakwa. Ketika akan sampai ke jalan depan rumah, saksi korban didorong oleh terdakwa sampai terjatuh kemudian saksi korban tidak sadarkan diri dan saksi korban sadar ketika sudah berada di puskesmas Tareran
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 001/6025/PKM-TAR/X/2022 Tanggal 15 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Efrina A.M Lumintang pada UPTD Puskesmas Tareran dengan hasil pemeriksaan :

Tampak kemerahan pada dahi sebelah kiri ukuran 4 cm x 3 cm

Tampak kemerahan pada payudara sebelah kiri ukuran 10 cm x 5 cm

Kesimpulan :

Kemerahan akibat trauma tumpul

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya