| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.B/2020/PN Amr | M. REZA PAHLEPI, SH | Fernando Tumewu alias Dodo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.B/2020/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Agu. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-960/P.1.16.Epp.2/08/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | DAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAANNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNNN Bahwa ia terdakwa FERNANDO TUMEWU pada hari Jumat tanggal 05 bulan Juni tahun 2020 sekira jam 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2020 bertempat di Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di perkebunan LIBA atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit terhadap saksi HANNY LAMIA alias HANI, perbuatanmana Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi korban HANNY LAMIA alias HANI sedang bekerja di kebun tiba-tiba datang terdakwa memegang sepotong kayu dengan tangan kanan berjalan mendekat ke arah korban dan dari arah depan terdakwa mengayunkan tangan kanannya ang sedang memegang sepotong kayu ke arah korban namun tidak sempat mengena ke kepala korban karena korban langsung mengangkat tangan kiri untuk menangkis ayunan potongan kayu yang diayunkan terdakwa hingga mengakibatkan tangan korban mengalamai luka. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FERNANDO TUMEWU tersebut, korban HANNY LAMIA alias HANI, mengalami :Ditemukan bengkak dan lecet pada lengan tangan kiri dan nyeri jika ditekan akibat terkena benda tumpul. Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 126/PKM-TPN/TU-05/VI/2020 tanggal 06 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ELFIE TIWOW selaku Dokter Dinas Kesehatan Puskesmas Tumpaan. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
