| Petitum | 
				DALAM POKOK PERKARA 
 - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20118.22.01.027191 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
 
 - Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 385.621.350,00 kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
  
   | 
    Sisa Kewajiban Tergugat 
    | 
   
    :  Rp. 
    | 
   
    385.034.000,00 
    | 
   
  
   | 
    Total Denda 
    | 
   
    :  Rp. 
    | 
   
    587.350,00 
    | 
   
  
   | 
   
    | 
   
   
    | 
   
   
    -  
 
    
    | 
   
 
 
  
apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar tersebut diatas maka Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 
 
  
   | 
    Merk/Type/Jenis 
    | 
   
    : 
    | 
   
    TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    Tahun 
    | 
   
    : 
    | 
   
    2022 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    Warna 
    | 
   
    : 
    | 
   
    BLACK MICA 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    No Polisi 
    | 
   
    : 
    | 
   
    DB 1626 EN 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    No Rangka 
    | 
   
    : 
    | 
   
    MHKAB1BY6NK018737 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    No Mesin 
    | 
   
    : 
    | 
   
    2NR-G810036 
    | 
   
      
    | 
   
 
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:
 
 
 
  
   | 
    Merk/Type/Jenis 
    | 
   
    : 
    | 
   
    TOYOTA AVANZA 1.5 G M/T 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    Tahun 
    | 
   
    : 
    | 
   
    2022 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    Warna 
    | 
   
    : 
    | 
   
    BLACK MICA 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    No Polisi 
    | 
   
    : 
    | 
   
    DB 1626 EN 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    No Rangka 
    | 
   
    : 
    | 
   
    MHKAB1BY6NK018737 
    | 
   
      
    | 
   
  
   | 
    No Mesin 
    | 
   
    : 
    | 
   
    2NR-G810036 
    | 
   
      
    | 
   
 
 
Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang; 
 - Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
 
 - Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
 - Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
 
 
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |