Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/PDT.P/2014/PN.AMR fionita elisabeth mbayang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/PDT.P/2014/PN.AMR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1fionita elisabeth mbayang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Perubahan nama terhadap anak Pemohon dalam Akta Kelahiran tertanggal 4 Desember 2002 nomor : 1933/2002 yang semula bernama Febraynt Jonathan menjadi Febraynt Jonathan Loing ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mengirimkan Salinan Putusan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Manado agar dapat dicatat perubahan nama tersebut dalam catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
  5. Mohon Keadilan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak