Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Amr RICSY SAGAY SURYANTO BARAHO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICSY SAGAY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURYANTO BARAHO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 13.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak