| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAMLY JAMES SURATINOYO Alias BONTI pada hari Minggu tanggal 10 September Tahun 2017 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Desa Tumani Utara, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tepatnya di dekat komplek kubur, Desa Tumani Utara, atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, memyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya pada saat saksi Rolly Putra, bersama sama dengan Saksi Astrio, dan Saksi Frangki, yang mana ketiga saksi tersebut adalah anggota Tim Patola Polres Minsel, melakukan patroli dengan menggunakan mobil di seputaran wilayah Kecamatan Maesaan, di pertengahan jalan, saksi Rolly Putra, bersama sama dengan Saksi Astrio, dan Saksi Frangki menemukan dan melihat terdakwa sedang berjalan sempoyongan di tengah jalan, kemudian saksi Rolly Putra, bersama sama dengan Saksi Astrio, dan Saksi Frangki langsung memberhentikan mobilnya dan langsung turun menemui terdakwa, dan ditemukan pada saat itu terdakwa sedang memegang/membawa/menguasai sebilah pisau badik yang pada saat itu dipegang oleh terdakwa dengan tangan kanannya, kemudian pada saat itu terdakwa sempat membuang senjata tajam jenis pisau badik tersebut ke belakang badan terdakwa, setelah itu saksi Rolly Putra, bersama sama dengan Saksi Astrio, dan Saksi Frangki langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti senjata tajam jenis pisau badik tersebut ke Polres Minahasa Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah pisau badik tersebut adalah untuk menjaga diri.
- Bahwa Terdakwa membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam berupa sebilah pisau badik tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen yang sah serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang..
- Bahwa 1 (Satu) buah senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi biasa dengan panjang keseluruhan 25,5 CM, ujungnya runcing, tajam pada satu sisi, panjang mata pisau 17 CM, lebar mata pisau 2,2 CM, panjang gagang 8,5 CM, gagang terbuat dari gagang payung bekas dan dililit dengan kawat besi, adalah milik Terdakwa yang Terdakwa buat sendiri.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 |