Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2019/PN Amr JOICE AMELIA USSU, SH RENALDI MOKODOMPIT alias BOKE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 29/Pid.B/2019/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-570/R.1.17/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE AMELIA USSU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDI MOKODOMPIT alias BOKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RENALDI MOKODOMPIT alias BOKE  pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di pinggir jalan di depan teras rumah saksi korban JAINAL MATIRO di desa Sapa Timur Jaga III Kec. Tenga Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini; ------

----------barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.-------------------------

---------- Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa yang dari jalan pekuburan menuju ke rumah milik terdakwa dan setelah sampai di rumah terdakwa menanyakan kepada perempuan ONDI PALAMOLO “ada ikan” (ada ikan) selanjutnya perempuan ONDI PALAMOLO mengatakan kepada terdakwa “nda ada ikan” (tidak ada ikan) yang pada saat itu ternyata terdakwa sudah melihat bahwa ada makanan di dalam lemari kemudian terdakwa langsung memarahi perempuan ONDI PALAMOLO dan membanting piring yang telah berisikan nasi. Setelah itu terdakwa kembali berjalan ke arah pekuburan dan bertemu teman-teman terdakwa yang sedang minum minuman keras , beberapa saat kemudian terdakwa kembali ke rumah dan saat di perjalanan ke rumah terdakwa bertemu dengan perempuan HAMSIA PAPUTUNGAN sambil berkata “aldi kiapa ngana ada ba gila napa itu risma so tako kalu dia pe laki tahu dia mo marah pa ngana ato dia mo bage pa ngana” (Aldi kenapa kamu bertingkah laku gila, ini risma ketakutan, kalau suaminya tau nanti dia marah atau dia akan memukul kamu), selanjutnya terdakwa mengatakan kepada perempuan HAMSIA PAPUTUNGAN “kita nda tako sedangkan ngana pe laki kita nda tako” (saya tidak takut, suami kamu juga saya tidak takut) selanjutnya perempuan HAMSIA PAPUTUNGAN mengatakan kepada terdakwa “ngana orang tua ada bilang akang ngana mo malawan” (kamu kalau dibilang orang tua kamu melawan), dan pada saat itu gerakan tangan kanan terdakwa mengarahkan pukulan kepada perempuan HAMSIA PAPUTUNGAN dan berkata “aduh sabantar ngana” (aduh nanti kamu), Pada saat itu juga datang perempuan RATNA BAGONG sambil mengatakan kepada terdakwa “jangan orang tua ngana mo pukul” (jangan, orang tua jangan kamu pukul), dan terus bersitegang sampai lelaki JAINAL MATIRO yang adalah suami dari perempuan RATNA BAGONG datang berniat untuk melerai perselisihan antara perempuan RATNA BAGONG dan terdakwa.

---------- Bahwa kemudian terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi/marah mengatakan kepada perempuan RATNA BAGONG “ngana sayang ngana pe laki” (kamu sayang suami kamu), selanjutnya lelaki JAINAL MATIRO mengatakan kepada terdakwa “Kiapa ngana bilang bagitu pa maitua dang berarti ngana rencana mo pukul pa kita dang” (kenapa kamu bicara begitu sama istri saya, berarti kamu mau mengajak saya berkelahi), dan terdakwa mengatakan kepada lelaki JAINAL MATIRO “ngana pe maitua talalu banyak iko campur” (istri kamu terlalu banyak ikut campur), pada saat itu juga terdakwa langsung melepas ternak ayam yang di pegangnya dan langsung melayangkan pukulan kepada lelaki JAINAL MATIRO dan mengenai bagian pipi sebelah kanan dan setelah beberapa saat masyarakat datang untuk melerai perkelahian antara lelaki JAINAL MATIRO dan terdakwa dan saat itu juga lelaki JAINAL MATIRO langsung kembali ke rumahnya dan mengunci pintu rumahnya. Selang beberapa saat kemudian terdakwa kembali dengan membawa pecahan botol di tangan kanan sambil berkata “Keluar ngana kita mo bunuh pa ngana” (keluar kamu, saya mau membunuh kamu), dan pada saat itu lelaki AZIS PAPUTUNGAN mendekati terdakwa dan mengamankan pecahan botol tersebut dari tangan terdakwa, lelaki JAINAL MATIRO yang pada saat itu merasa takut dan terancam langsung mengunci kembali pintu rumahnya. Sesudah itu terdakwa kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis parang panjangnya sekitar 30 cm, lebar 5 cm, salah satu sisinya tajam dan terdapat gagang yang terbuat dari kayu, pada saat itu juga lelaki JAINAL MATIRO langsung merasa takut dan mengamankan diri di dalam rumah. Dan datang lelaki AZIS PAPUTUNGAN untuk mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa keluar dari teras rumah lelaki JAINAL MATIRO dan terdakwa kembali ke rumahnya --------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya