|
----Bahwa ia Terdakwa VIDY LUDONG Alias PEDS pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di wilayah Kec. Sinonsayang, Kec. Amurang, Kec. Tenga, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan pekerjaan atau karena pencarian atau karena mendapat untuk itu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah karyawan pada PT. FIF FINANCE Pos Amurang yang bertugas melakukan penagihan dan menerima pembayaran nasabah (debitur) yang menunggak, dan Terdakwa telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tanggal 28 November 2023 dan kontrak Terdakwa akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2024;
- Bahwa berawal pada pertengahan Bulan Januari 2024 Terdakwa di telepon oleh tante Terdakwa yang berdomisili di Jakarta dengan maksud meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), untuk membiayai pengobatan tante terdakwa yang sedang sakit, namun Terdakwa tidak memiliki uang;
- Bahwa selanjutnya dengan alasan tersebut Terdakwa yang bekerja sebagai Penagih pada PT. FIF FINANCE Pos Amurang, melakukan penagihan dengan rincian:
- Perempuan YESLI PURNAMA uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 bertempat di Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel;
- Lelaki TONI WONGKAR uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Desa Ongkaw Dua Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel;
- Lelaki IVANDER MAKAUSI uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan kemungkinan sekitar tanggal 26 Januari 2023 s.d. tanggal 27 Januari 2024 bertempat di Kelurahan Lewet Kecamatan Amurang Kab Minsel.
- Lelaki KURNIAWAN LABEJANG uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan sekitar tanggal 26 s.d. 28 Januari 2024 bertempat di Desa Sapa Kecamatan Tenga Kab Minsel.
- Perempuan FADILA RAHIM uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan kemungkinan sekitar tanggal 10 s.d. 15 Januari 2024 bertempat di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kab Minsel.
- Perempuan LUSYE LUMOLIU uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.023.000,- (satu juta dua puluh tiga ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan kemungkinan sekitar akhir bulan Januari 2024 bertempat di Desa Boyong Pante Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel.
- Lelaki YOHANES ALOWA uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Blongko Dua Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel.
- Lelaki WELEM KAMUH uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Pakuweru Utara Kecamatan Tenga Kab Minsel.
- Perempuan NURAIN HADJI uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga Kab Minsel.
- Perempuan FRANSISKA SEKE uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Poigar Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel.
- Bahwa selanjutnya total keseluruhan uang yang telah dilakukan penagihan oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.428.000,- (Sepuluh Juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), kemudian uang tersebut tidak di setorkan kepada PT. FIF FINANCE Pos Amurang melainkan Terdakwa serahkan kepada tante Terdakwa yaitu Perempuan SELVI TALUMEPA untuk biaya pengobatan dengan cara mentransfer uang tersebut melalui BRILink;
- Bahwa selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa para nasabah (debitur) masih tercatat sebagai debitur yang menunggak sehingga mempengaruhi status para nasabah menjadi nasabah blacklist dalam sistem BI Checking, sedangkan untuk PT. FIF FINANCE Pos Amurang mengalami kerugian sebesar Rp. 10.428.000,- (Sepuluh Juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------
Atau
Kedua
---- Bahwa ia Terdakwa VIDY LUDONG Alias PEDS pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di wilayah Kec. Sinonsayang, Kec. Amurang, Kec. Tenga, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara: --------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada pertengahan Bulan Januari 2024 Terdakwa di telepon oleh tante Terdakwa yang berdomisili di Jakarta dengan maksud meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), untuk membiayai pengobatan tante terdakwa yang sedang sakit, namun Terdakwa tidak memiliki uang;
- Bahwa selanjutnya dengan alasan tersebut Terdakwa yang bekerja sebagai Penagih pada PT. FIF FINANCE Pos Amurang, melakukan penagihan dengan rincian:
- Perempuan YESLI PURNAMA uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 bertempat di Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel;
- Lelaki TONI WONGKAR uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Desa Ongkaw Dua Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel;
- Lelaki IVANDER MAKAUSI uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan kemungkinan sekitar tanggal 26 Januari 2023 s.d. tanggal 27 Januari 2024 bertempat di Kelurahan Lewet Kecamatan Amurang Kab Minsel.
- Lelaki KURNIAWAN LABEJANG uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan sekitar tanggal 26 s.d. 28 Januari 2024 bertempat di Desa Sapa Kecamatan Tenga Kab Minsel.
- Perempuan FADILA RAHIM uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan kemungkinan sekitar tanggal 10 s.d. 15 Januari 2024 bertempat di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kab Minsel.
- Perempuan LUSYE LUMOLIU uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.023.000,- (satu juta dua puluh tiga ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan kemungkinan sekitar akhir bulan Januari 2024 bertempat di Desa Boyong Pante Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel.
- Lelaki YOHANES ALOWA uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Blongko Dua Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel.
- Lelaki WELEM KAMUH uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Pakuweru Utara Kecamatan Tenga Kab Minsel.
- Perempuan NURAIN HADJI uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga Kab Minsel.
- Perempuan FRANSISKA SEKE uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Poigar Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel.
- Bahwa selanjutnya total keseluruhan uang yang telah dilakukan penagihan oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.428.000,- (Sepuluh Juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), kemudian uang tersebut tidak di setorkan kepada PT. FIF FINANCE Pos Amurang melainkan Terdakwa serahkan kepada tante Terdakwa yaitu Perempuan SELVI TALUMEPA untuk biaya pengobatan dengan cara mentransfer uang tersebut melalui BRILink;
- Bahwa selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa para nasabah (debitur) masih tercatat sebagai debitur yang menunggak sehingga mempengaruhi status para nasabah menjadi nasabah blacklist dalam sistem BI Checking, sedangkan untuk PT. FIF FINANCE Pos Amurang mengalami kerugian sebesar Rp. 10.428.000,- (Sepuluh Juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------
Atau
Ketiga
---- Bahwa ia Terdakwa VIDY LUDONG Alias PEDS pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di wilayah Kec. Sinonsayang, Kec. Amurang, Kec. Tenga, Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara: ----------------
-
- Bahwa berawal pada pertengahan Bulan Januari 2024 Terdakwa di telepon oleh tante Terdakwa yang berdomisili di Jakarta dengan maksud meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), untuk membiayai pengobatan tante terdakwa yang sedang sakit, namun Terdakwa tidak memiliki uang;
- Bahwa selanjutnya dengan alasan tersebut Terdakwa yang bekerja sebagai Penagih pada PT. FIF FINANCE Pos Amurang, melakukan penagihan dengan rincian:
- Perempuan YESLI PURNAMA uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 bertempat di Desa Aergale Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel;
- Lelaki TONI WONGKAR uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Desa Ongkaw Dua Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel;
- Lelaki IVANDER MAKAUSI uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan kemungkinan sekitar tanggal 26 Januari 2023 s.d. tanggal 27 Januari 2024 bertempat di Kelurahan Lewet Kecamatan Amurang Kab Minsel.
- Lelaki KURNIAWAN LABEJANG uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan sekitar tanggal 26 s.d. 28 Januari 2024 bertempat di Desa Sapa Kecamatan Tenga Kab Minsel.
- Perempuan FADILA RAHIM uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan kemungkinan sekitar tanggal 10 s.d. 15 Januari 2024 bertempat di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kab Minsel.
- Perempuan LUSYE LUMOLIU uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.023.000,- (satu juta dua puluh tiga ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan kemungkinan sekitar akhir bulan Januari 2024 bertempat di Desa Boyong Pante Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel.
- Lelaki YOHANES ALOWA uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Blongko Dua Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel.
- Lelaki WELEM KAMUH uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Pakuweru Utara Kecamatan Tenga Kab Minsel.
- Perempuan NURAIN HADJI uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga Kab Minsel.
- Perempuan FRANSISKA SEKE uang angsurannya yang digelapkan oleh Terdakwa VIDY LUDONG sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang pengambilannya dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Desa Poigar Kecamatan Sinonsayang Kab Minsel.
- Bahwa selanjutnya total keseluruhan uang yang telah dilakukan penagihan oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.428.000,- (Sepuluh Juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah), kemudian uang tersebut tidak di setorkan kepada PT. FIF FINANCE Pos Amurang melainkan Terdakwa serahkan kepada tante Terdakwa yaitu Perempuan SELVI TALUMEPA untuk biaya pengobatan dengan cara mentransfer uang tersebut melalui BRILink;
- Bahwa selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa para nasabah (debitur) masih tercatat sebagai debitur yang menunggak sehingga mempengaruhi status para nasabah menjadi nasabah blacklist dalam sistem BI Checking, sedangkan untuk PT. FIF FINANCE Pos Amurang mengalami kerugian sebesar Rp. 10.428.000,- (Sepuluh Juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------
|