Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2021/PN Amr WIWIN B, TUI, SH. RIFAL TULONG Alias GODE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2021/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1996/P.1.16/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN B, TUI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAL TULONG Alias GODE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa terdakwa RIFAL TULONG Alias GODE, Pada hari Senin Tanggal 25 Mei 2020, sekitar jam 21.00 wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Mei atau pada waktu lain di Tahun 2020, Bertempat di Desa Temboan Jaga I Kec. Maesaan, tepatnya di Halaman rumah Kel. Batas - Songgigilan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri AmurangTanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika saksi korban HENOKH MANIHURUK sedang berada di dalam rumah, mendengar dan melihat Terdakwa sedang berteriak-teriak di jalan raya, kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut, namun tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali didepan rumah sambil berteriak “kaluar ngana FENCE “sambil mengeluarkan kata - kata kotor (makian);
  • Bahwa saat itu juga saksi FILIA BATAS menegur Terdakwa, tapi teguran dari saksi FILIA BATAS tidak di indahkan Terdakwa, kemudian Saksi Korban HENOKH MANIHURUK langsung keluar dari rumah untuk menegur Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa berkata pada Saksi Korban “Kiapa ngana bela-bela pa FENCE”,  dan saat itu juga Terdakwa langsung mengarahkan parang yang di pegang Terdakwa kearah tubuh saksi Korban dan pada saat itu saksi korban sempat menangkis  dengan tangan kanan tak lama kemudian Terdakwa langsung mengarahkan pisau (menikam) yang di pegang Terdakwa kearah bagian pinggang sebelah kiri bagian belakang;
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan penikaman Saksi Korban langsung di Tarik oleh saksi FILIA BATAS dan Terdakwa ditarik/tahan oleh saksi GREITI SONGGIGILAN kemudian Saksi Korban langsung bawa ke Rumah Sakit Cantia Tompaso Baru untuk mendapat perawatan medis;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban mengalami: luka tusuk pada bagian belakang dengan Panjang dua centimeter, lebar satu setengah sentimeter dan dalam dua centimeter, luka lebam di Pundak sebelah kanan dengan Panjang lima centimeter, luka lebam di Tangan sebelah kanan dengan panjang lima centimeter, luka lecet di Tangan bagian belakang dengan panjang dua centimeter;
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 040/RSC/SK-VER/V/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indra Silaen, dokter pada RS. CANTIA Tompaso Baru pada tanggal 25 Mei 2021 dengan Kesimpulan : Pada tubuh korban terdapat luka tusuk akibat benda tajam, serta luka lebam dan memar akibat benda tumpul;
  • Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan sebilah parang yang terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan 56,5 Cm, panjang mata parang 44 Cm, lebar parang 4,1 Cm, panjang gagang 21,8 Cm, lebar gagang 4 cm, tajam pada satu sisi dan satu sisinya tumpul, runcing pada bagaian ujung mata parang dan gagang berlapis bahan karet yang dibuat dari ban mobil / motor berwarna hitam tersebut, tidak mendapatkan ijin dari pihak berwajib --------

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951. ----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

 -------------Bahwa Terdakwa RIFAL TULONG Alias GODE, Pada hari Senin Tanggal 25 Mei 2020, sekitar jam 21.00 wita, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Mei atau pada waktu lain di Tahun 2020, Bertempat di Desa Temboan Jaga I Kec. Maesaan, tepatnya di Halaman rumah Kel. Batas - Songgigilan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang telah melakukan penganiayaan yang dilakukan terhadap saksi korban HENOKH MANIHURUK, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika saksi korban HENOKH MANIHURUK sedang berada di dalam rumah, mendengar dan melihat Terdakwa sedang berteriak-teriak di jalan raya, kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut, namun tidak lama kemudian Terdakwa datang kembali didepan rumah sambil berteriak “kaluar ngana FENCE “sambil mengeluarkan kata - kata kotor (makian);
  • Bahwa saat itu juga saksi FILIA BATAS menegur Terdakwa, tapi teguran dari saksi FILIA BATAS tidak di indahkan Terdakwa, kemudian Saksi Korban HENOKH MANIHURUK langsung keluar dari rumah untuk menegur Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa berkata pada Saksi Korban “Kiapa ngana bela-bela pa FENCE”,  dan saat itu juga Terdakwa langsung mengarahkan parang yang di pegang Terdakwa kearah tubuh saksi Korban dan pada saat itu saksi korban sempat menangkis  dengan tangan kanan tak lama kemudian Terdakwa langsung mengarahkan pisau (menikam) yang di pegang Terdakwa kearah bagian pinggang sebelah kiri bagian belakang;
  • Bahwa setelah Terdakwa melakukan penikaman Saksi Korban langsung di Tarik oleh saksi FILIA BATAS dan Terdakwa ditarik/tahan oleh saksi GREITI SONGGIGILAN kemudian Saksi Korban langsung bawa ke Rumah Sakit Cantia Tompaso Baru untuk mendapat perawatan medis;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban mengalami: luka tusuk pada bagian belakang dengan Panjang dua centimeter, lebar satu setengah sentimeter dan dalam dua centimeter, luka lebam di Pundak sebelah kanan dengan Panjang lima centimeter, luka lebam di Tangan sebelah kanan dengan panjang lima centimeter, luka lecet di Tangan bagian belakang dengan panjang dua centimeter;
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 040/RSC/SK-VER/V/2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indra Silaen, dokter pada RS. CANTIA Tompaso Baru pada tanggal 25 Mei 2021 dengan Kesimpulan : Pada tubuh korban terdapat luka tusuk akibat benda tajam, serta luka lebam dan memar akibat benda tumpul

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya