- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20110.20.02.014589 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampiran dan turutannya. adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat serta mempunyai kekuatan eksekutorial;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 24.762.519,22 (Dua puluh Empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus sembilan belas rupiah dua puluh dua sen) belum termasuk bunga dan denda berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus pada saat putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Jaminan dan atau harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang Adapun obyek jaminan berupa :
Merk : Yamaha N Max Warna : Putih Tahun : 2020
No. Rangka : MH3SG3190LJ952304 No. Mesin : G3E4E-1967313 No. Pol : DB 2782 EX
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |