| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Meletakkan sita atas objek sengketa tanah seluas (+_)2700 M2 (dua ribu tujuh ratus)M2 Yang terletak di Kel, Bitung lingkungan I Kec Amurang , Provinsi Sulawesi Utara; Dengan Batas-batas sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Wehelmina Tuamanken, Jalan Setapak dan Keluarga Mirah
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Kel Tandayu
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan lorong
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Keluarga, Mamahit Rumampuk dan Kel Datukramat Salanti/Lenna Salanti.
- Memerintahkan kepada Tergugat I tergugat II tergugat III, Tergugat IV, Terugat V Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII ,Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI, dan atau siapa saja (orang lain) serta Pihak Ketiga yang mendapat hak kuasa kewenangan dari para Tergugat agar dikembalikan kepada Penggugat.;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menetapkan bahwa Penggugat adalah salah satu cucu/Ahli waris yang sah dari Alm.Hendrikus Tumanken dan Almh Karolina Pontoh,
- Menetapkan Sah dan Mengikat Surat pembagian Kakek-nenek Penggugat Yang telah membagi-bagikan Harta-harta Miliknya kepada Ketiga anak yakni Anak Pertama Hendrik Tumanken (orang tua Kandung Penggugat), Anak Kedua Sopia Tumanken, Anak Ketiga Andris Tumanken;
- Menetapkan sah dan mengikat Surat Persetujuan Pembahagian Tahun 2006 atas Tanah sengketa menjadi bahagian waris Penggugat Seorang.
- Menetapkan tanah objek sengketa seluas (+_)2700 M2 (dua ribu tujuh ratus) M2 Yang terletak di Kel, Bitung Kec Amurang , Provinsi Sulawesi Utara; Dengan Batas-batas sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Wehelmina Tuamanken, Jalan Setapak dan Keluarga Mirah
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Kel Tandayu
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan lorong
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Keluarga, Mamahit Rumampuk dan Kel Datukramat Salanti/Lenna Salanti.
adalah harta peninggalan milik Alm.Hendrik Tumanken yang telah dibagi waris kepada Penggugat (milik Penggugat);
- Menetapkan perbuatan Tergugat I tergugat II tergugat III, Tergugat IV, Terugat V Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII ,Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI yang telah menguasai objek sengketa serta Tergugat XII, yang telah ikut membantu menerbitkan surat-surat kepemilikan atas nama Tergugat I tergugat II tergugat III, Tergugat IV, Terugat V Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII ,Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI, adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
- Menetapkan surat-surat yang berkaitan dengan tanah sengketa yang telah dikeluarkan oleh Tergugat XII atas nama Tergugat Tergugat I tergugat II tergugat III, Tergugat IV, Terugat V Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII ,Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat I tergugat II tergugat III, Tergugat IV, Terugat V Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII ,Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII, atau siapa saja yang menduduki objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Pengggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan alat negara untuk di kembalikan kepada Penggugat guna dipakai dengan Bebas;
- Menghukum Tergugat I tergugat II tergugat III, Tergugat IV, Terugat V Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII ,Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI dan Tergugat XII, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun para Tergugat dan turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk atas Putusan.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya. EX AEQUO ET BONO; |