| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Amr |
| Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat : Gedung BRI 1,Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46, akarta 10210, Indonesia Cq Bank BRI KCP Amurang, Minahasa Selatan, North Sulawesi, 95957, Alamat : Kompleks Pertokoan Amurang Lingkungan IV, Uwuran Satu, Kec. Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95442, Indonesia; |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
89.924.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat sebesar :
Kerugian Materiil :
- Potongan angsuran tanggal 25-09-2023, sejumlah : Rp 1.880.000.00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Potongan angsuran tanggal 23-10-2023, sejumlah : Rp 1.225.000.00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Oktober, uang duka sudah tidak bisa ditarik karena saldo tidak mencukupi, sejumlah : Rp 1.900.000.00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- 29-02-2024 untuk penggantian uang duka, sebesar : Rp 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Juni 2023 sampai dengan April 2024, dengan perincian 11 X Rp 6.401.800.00 = Rp 70.419.000.00 (tujuh puluh juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah). Catatan : Sebenarnya Penggugat telah berusaha melunasi dengan penawaran penambahan 3 bulan angsuran akan tetapi Tergugat menolak dan meminta sebanyak 5 bulan angsuran;
- September 2023 sampai dengan April 2024, dengan perincian 7 X Rp 1.900.000.00 = Rp 13.300.000.00 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah). Catatan : Angsuran lain yakni asuransi Alianz sudah tidak bisa dibayarkan karena dampak terhadap penolakan pelunasan pinjaman kredit sehingga Penggugat membayar extra 2 pelunasan kredit;
Total kerugian Materiil, sejumlah : Rp 89.924.000.00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk tidak membebani Penggugat dalam hal pelunasan hutang dengan biaya penalty berapapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |