| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa JEMMY MANOPPO pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 22.00 wita bertempat Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kompleks Parkiran Villa Sutan Raja atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019, bertempat di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kompleks Parkiran Villa Sutan Raja , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perkusor Narkotika sebagaiman dimaksud dalam Pasal 114 yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Res Narkoba Polres Minsel melakukan operasi / razia lalu menuju ke Villa Sutan Raja kemudian sekitar pukul 22.00 wita datang sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan yaitu Saksi RIZAL IBRAHIM RAHMOLA Alias AIM (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan lelaki RAMDAN LATIF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu ditemukan narkotika jenis shabu-shabu berjumlah 4 (empat) paket kecil yang awalnya dipesan oleh lelaki BOS melalui lelaki AGUNG seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang didapat atau dibeli dari OLKE EFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di jalan tepatnya di pertamini Ranotana Weru berbatasan dengan Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado dengan cara 4 (empat) paket yang dimasukkan ke dalam pembungkus rokok LA Bold dan saksi OLKE EFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) memperoleh paket kecil Narkotika tersebut dari Terdakwa JEMMY MANOPPO pada tanggal 14 September 2019 di rumah Terdakwa tepatnya di Kelurahan Karombasan Ling. V Kecamatan Wanea Manado dengan harga perpaket Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual kepada Saksi OLKE EFFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) didapat / dibeli dari lelaki YUBEL (DPO) dengan harga perpaket kecil Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi penjualan barang jenis shabu-shabu kepada Saksi OLKE EFFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada akhir bulan Agustus 2019 di Pasar Karombasan Manado sebanyak 1 (satu) paket, kedua pada pertengahan Bulan September dirumah Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket, dan yang ketiga pada tanggal 14 September 2019 di rumah Terdakwa tepatnya di Kelurahan Karombasan Ling. V Kecamatan Wanea Manado sebanyak 4 (empat) paket. Setiap melakukan transaksi penjualan barang jenis narkoba terdakwa menggunakan handphone merk Samsung SM-J810Y/DS warna hitam dengan menggunakan nomor telepon 085146433114. Dalam setiap penjualan shabu-shabu pada Saksi OLKE EFFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk uang rokok yang diberikan oleh lelaki YUBEL (DPO) berupa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado No. 19.102.99.05.05.0072.K tanggal 19 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapetik dan NAPZA Balai Besar POM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt menyimpulkan bahwa sampel tersebut benar mengandung Methamphetamine (Shabu-shabu) yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa sebagaimana diterangkan dalam Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/67/IX/2019/Dokpol tanggal 18 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Sandag, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Makroskopis Urine :
- Warna : Agak kuning
- Kekeruhan : Agak keruh
- Volume : 35 ml
- Pemeriksaan Screen Test Narkoba dalam urine dengan hasil :
- Amphetamine : Negatif [-]
- Methamphetamine : Negatif [-]
- T H C : Negatif [-]
- Morphin : Negatif [-]
- B Z D : Negatif [-]
- COCCAIN : Negatif [-]
Kesimpulan : Urine hasil pemeriksaan saat ini tidak mengandung Amphetamine, Methaphetamine, THC, Morphin, Benzo, Coccain
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I;
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa JEMMY MANOPPO pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 22.00 wita bertempat Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kompleks Parkiran Villa Sutan Raja atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019, bertempat di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di Kompleks Parkiran Villa Sutan Raja , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perkusor Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Res Narkoba Polres Minsel melakukan operasi / razia lalu menuju ke Villa Sutan Raja kemudian sekitar pukul 22.00 wita datang sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang berboncengan yaitu Saksi RIZAL IBRAHIM RAHMOLA Alias AIM (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan lelaki RAMDAN LATIF (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu ditemukan narkotika jenis shabu-shabu berjumlah 4 (empat) paket kecil yang awalnya dipesan oleh lelaki BOS melalui lelaki AGUNG seharga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang didapat atau dibeli dari OLKE EFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di jalan tepatnya di pertamini Ranotana Weru berbatasan dengan Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado dengan cara 4 (empat) paket yang dimasukkan ke dalam pembungkus rokok LA Bold dan saksi OLKE EFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) memperoleh paket kecil Narkotika tersebut dari Terdakwa JEMMY MANOPPO pada tanggal 14 September 2019 di rumah Terdakwa tepatnya di Kelurahan Karombasan Ling. V Kecamatan Wanea Manado dengan harga perpaket Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa jual kepada Saksi OLKE EFFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) didapat / dibeli dari lelaki YUBEL (DPO) dengan harga perpaket kecil Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi penjualan barang jenis shabu-shabu kepada Saksi OLKE EFFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada akhir bulan Agustus 2019 di Pasar Karombasan Manado sebanyak 1 (satu) paket, kedua pada pertengahan Bulan September dirumah Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket, dan yang ketiga pada tanggal 14 September 2019 di rumah Terdakwa tepatnya di Kelurahan Karombasan Ling. V Kecamatan Wanea Manado sebanyak 4 (empat) paket. Setiap melakukan transaksi penjualan barang jenis narkoba terdakwa menggunakan handphone merk Samsung SM-J810Y/DS warna hitam dengan menggunakan nomor telepon 085146433114. Dalam setiap penjualan shabu-shabu pada Saksi OLKE EFFENDI MONDORINGIN (terdakwa pada berkas perkara terpisah) Terdakwa mendapatkan keuntungan untuk uang rokok yang diberikan oleh lelaki YUBEL (DPO) berupa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado No. 19.102.99.05.05.0072.K tanggal 19 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Terapetik dan NAPZA Balai Besar POM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt menyimpulkan bahwa sampel tersebut benar mengandung Methamphetamine (Shabu-shabu) yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa sebagaimana diterangkan dalam Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/67/IX/2019/Dokpol tanggal 18 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Sandag, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pemeriksaan Makroskopis Urine :
- Warna : Agak kuning
- Kekeruhan : Agak keruh
- Volume : 35 ml
- Pemeriksaan Screen Test Narkoba dalam urine dengan hasil :
- Amphetamine : Negatif [-]
- Methamphetamine : Negatif [-]
- T H C : Negatif [-]
- Morphin : Negatif [-]
- B Z D : Negatif [-]
- COCCAIN : Negatif [-]
Kesimpulan : Urine hasil pemeriksaan saat ini tidak mengandung Amphetamine, Methaphetamine, THC, Morphin, Benzo, Coccain
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengobatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |