| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2015/PN Amr | DEVID KAMASAAN, SH | 1.ETTY ELVI MANTOL 2.VITRIA TUMUJU 3.JOSEPHIN LAURENS |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2015 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2015/PN Amr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI AMURANG ?Untuk Keadilan? P-29
SURAT DAKWAAN Nomor : PDM ? 01/AMG/01/2015
Tempat lahir : Amurang Umur / tanggal lahir : 48 tahun/ 5 Januari 1966 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Lewet Lingkungan VI Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan A g a m a : Kristen Protestan P e k e r j a a n : Ojek P e n d i d i k a n : SMA (berijazah)
Tempat lahir : Amurang Umur / tanggal lahir : 26 tahun/ 10 Juli 1988 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Uwuran Dua Lingkungan IV Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan A g a m a : Kristen P e k e r j a a n : Ibu Rumah Tangga P e n d i d i k a n : SMA
Tempat lahir : Amurang Umur / tanggal lahir : 60 tahun/ 21 Juni 1954 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Uwuran Satu Lingkungan II Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan A g a m a : Kristen Protestan P e k e r j a a n : Ibu Rumah Tangga P e n d i d i k a n : --
Penyidik : Rutan, sejak tgl. 8-11-2014 s/d tgl. 27-11-2014 Perpanjangan JPU : sejak tgl. 28-11-2014 s/d tgl. 6-1-2015 Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tgl. 5-1-2015 s/d tgl. 24-1-2015
P R I M A I R :
---------- Bahwa mereka terdakwa I ETTY ELVI MANTOL, terdakwa II VITRIA TUMUJU dan terdakwa III JOSEPHIN LAURENS pada hari Jumat tanggal 7 November 2014 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2014 bertempat di Kelurahan Uwuran Dua dan Uwuran Satu Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. ---------- sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, ---------- perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------ ---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I sebagai penarik/pengumpul kupon toto gelap (togel) mendapat telpon dari lelaki HENDI yang juga berprofesi seperti terdakwa I untuk melakukan penarikan kupon toto gelap (togel) kepada terdakwa II dan terdakwa III. ---------- Bahwa mekanisme pemasangan toto gelap (togel) adalah orang-orang yang datang kepada terdakwa II dan terdakwa III yang berprofesi sebagai pengecer untuk memasang nomor toto gelap (togel) sesuai dengan keinginan si pemasang kemudian terdakwa II dan terdakwa III menyetor hasil penjualan kupon toto gelap (togel) disetor kepada terdakwa I dan lelaki HENDI dan oleh terdakwa I dan lelaki HENDI tersebut meneruskan menyetor kepada Bandar. ---------- Bahwa bagi pemasang tinggal menunggu informasi nomor keluar melalui internet dan apabila ada nomor si pemasang keluar maka terdakwa I dan lelaki HENDI mengambil uang kepada Bandar kemudian uang tersebut terdakwa I dan lelaki HENDI serahkan kepada terdakwa II dan terdakwa III dan oleh terdakwa II dan terdakwa III meneruskan kepada si pemasang nomor yang beruntung. ---------- Bahwa dalam setiap putaran toto gelap (togel), terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mendapat keuntungan dari Bandar sebesar 20 % dari penjualan kupon-kupon. ---------- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari pihak kepolisian terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, para terdakwa tidak memperoleh ijin dari yang berwenang dan kedapatan ditangan Terdakwa I : - 1 (satu) buah hand phone Samsung warna putih.
Terdakwa II : - 1 (satu) buah hand phone evercoss warna putih. - 1 (satu) buah kalkulator silver hitam.
Terdakwa III : - 1 (satu) buah kalkulator. - 2 (dua) buah rumus togel. - 36 (tiga puluh enam) lembar buku rekapan togel. - 9 (sembilan) syair bertuliskan Lokon, Kans, Dewa Rejeki, Gowa, Angka Ajaib, Naga Sasayaban, Klabat, Gorango, Pena Ajaib. - 1 (satu) buah tafsir mimpi. - 2 (dua) lembar karbon. - 5 (lima) buah pulpen. - 4 (empat) catatan nomor togel yang keluar. - 1 (satu) buah handphone Nokia. ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
S U B S I D A I R :
---------- Bahwa mereka terdakwa I ETTY ELVI MANTOL, terdakwa II VITRIA TUMUJU dan terdakwa III JOSEPHIN LAURENS pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas ; ---------- dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP ; ---------- perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------ ---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I sebagai penarik/pengumpul kupon toto gelap (togel) mendapat telpon dari lelaki HENDI yang juga berprofesi seperti terdakwa I untuk melakukan penarikan kupon toto gelap (togel) kepada terdakwa II dan terdakwa III. ---------- Bahwa mekanisme pemasangan toto gelap (togel) adalah orang-orang yang datang kepada terdakwa II dan terdakwa III yang berprofesi sebagai pengecer untuk memasang nomor toto gelap (togel) sesuai dengan keinginan si pemasang kemudian terdakwa II dan terdakwa III menyetor hasil penjualan kupon toto gelap (togel) disetor kepada terdakwa I dan lelaki HENDI dan oleh terdakwa I dan lelaki HENDI tersebut meneruskan menyetor kepada Bandar. ---------- Bahwa bagi pemasang tinggal menunggu informasi nomor keluar melalui internet dan apabila ada nomor si pemasang keluar maka terdakwa I dan lelaki HENDI mengambil uang kepada Bandar kemudian uang tersebut terdakwa I dan lelaki HENDI serahkan kepada terdakwa II dan terdakwa III dan oleh terdakwa II dan terdakwa III meneruskan kepada si pemasang nomor yang beruntung. ---------- Bahwa dalam setiap putaran toto gelap (togel), terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mendapat keuntungan dari Bandar sebesar 20 % dari penjualan kupon-kupon. ---------- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari pihak kepolisian terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, para terdakwa tidak memperoleh ijin dari yang berwenang dan kedapatan ditangan Terdakwa I : - 1 (satu) buah hand phone Samsung warna putih.
Terdakwa II : - 1 (satu) buah hand phone evercoss warna putih. - 1 (satu) buah kalkulator silver hitam.
Terdakwa III : - 1 (satu) buah kalkulator. - 2 (dua) buah rumus togel. - 36 (tiga puluh enam) lembar buku rekapan togel. - 9 (sembilan) syair bertuliskan Lokon, Kans, Dewa Rejeki, Gowa, Angka Ajaib, Naga Sasayaban, Klabat, Gorango, Pena Ajaib. - 1 (satu) buah tafsir mimpi. - 2 (dua) lembar karbon. - 5 (lima) buah pulpen. - 4 (empat) catatan nomor togel yang keluar. - 1 (satu) buah handphone Nokia. ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Amurang, Januari 2015 Jaksa Penuntut Umum
DEVID .J. KAMASAAN, SH Jaksa Pratama Nip.19790109 200212 1 005 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
