Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2015/PN Amr DEVID KAMASAAN, SH 1.ETTY ELVI MANTOL
2.VITRIA TUMUJU
3.JOSEPHIN LAURENS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DEVID KAMASAAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ETTY ELVI MANTOL[Penahanan]
2VITRIA TUMUJU[Penahanan]
3JOSEPHIN LAURENS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI AMURANG

?Untuk Keadilan? P-29

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDM ? 01/AMG/01/2015

  1. Identitas Terdakwa :

  1. Nama lengkap : ETTY ELVI MANTOL

Tempat lahir : Amurang

Umur / tanggal lahir : 48 tahun/ 5 Januari 1966

Jenis Kelamin : Perempuan

Kebangsaan/

kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Kelurahan Lewet Lingkungan VI Kecamatan Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan

A g a m a : Kristen Protestan

P e k e r j a a n : Ojek

P e n d i d i k a n : SMA (berijazah)

  1. Nama lengkap : VITRIA TUMUJU

Tempat lahir : Amurang

Umur / tanggal lahir : 26 tahun/ 10 Juli 1988

Jenis Kelamin : Perempuan

Kebangsaan/

kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Kelurahan Uwuran Dua Lingkungan IV Kecamatan Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan

A g a m a : Kristen

P e k e r j a a n : Ibu Rumah Tangga

P e n d i d i k a n : SMA

  1. Nama lengkap : JOSEPHIN LAURENS

Tempat lahir : Amurang

Umur / tanggal lahir : 60 tahun/ 21 Juni 1954

Jenis Kelamin : Perempuan

Kebangsaan/

kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Kelurahan Uwuran Satu Lingkungan II Kecamatan Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan

A g a m a : Kristen Protestan

P e k e r j a a n : Ibu Rumah Tangga

P e n d i d i k a n : --

  1. Penahanan :

Penyidik : Rutan, sejak tgl. 8-11-2014 s/d tgl. 27-11-2014

Perpanjangan JPU : sejak tgl. 28-11-2014 s/d tgl. 6-1-2015

Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tgl. 5-1-2015 s/d tgl. 24-1-2015

  1. Dakwaan :

P R I M A I R :

---------- Bahwa mereka terdakwa I ETTY ELVI MANTOL, terdakwa II VITRIA TUMUJU dan terdakwa III JOSEPHIN LAURENS pada hari Jumat tanggal 7 November 2014 sekitar jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2014 bertempat di Kelurahan Uwuran Dua dan Uwuran Satu Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

---------- sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,

---------- perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I sebagai penarik/pengumpul kupon toto gelap (togel) mendapat telpon dari lelaki HENDI yang juga berprofesi seperti terdakwa I untuk melakukan penarikan kupon toto gelap (togel) kepada terdakwa II dan terdakwa III.

---------- Bahwa mekanisme pemasangan toto gelap (togel) adalah orang-orang yang datang kepada terdakwa II dan terdakwa III yang berprofesi sebagai pengecer untuk memasang nomor toto gelap (togel) sesuai dengan keinginan si pemasang kemudian terdakwa II dan terdakwa III menyetor hasil penjualan kupon toto gelap (togel) disetor kepada terdakwa I dan lelaki HENDI dan oleh terdakwa I dan lelaki HENDI tersebut meneruskan menyetor kepada Bandar.

---------- Bahwa bagi pemasang tinggal menunggu informasi nomor keluar melalui internet dan apabila ada nomor si pemasang keluar maka terdakwa I dan lelaki HENDI mengambil uang kepada Bandar kemudian uang tersebut terdakwa I dan lelaki HENDI serahkan kepada terdakwa II dan terdakwa III dan oleh terdakwa II dan terdakwa III meneruskan kepada si pemasang nomor yang beruntung.

---------- Bahwa dalam setiap putaran toto gelap (togel), terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mendapat keuntungan dari Bandar sebesar 20 % dari penjualan kupon-kupon.

---------- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari pihak kepolisian terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, para terdakwa tidak memperoleh ijin dari yang berwenang dan kedapatan ditangan

Terdakwa I :

- 1 (satu) buah hand phone Samsung warna putih.

Terdakwa II :

- 1 (satu) buah hand phone evercoss warna putih.

- 1 (satu) buah kalkulator silver hitam.

Terdakwa III :

- 1 (satu) buah kalkulator.

- 2 (dua) buah rumus togel.

- 36 (tiga puluh enam) lembar buku rekapan togel.

- 9 (sembilan) syair bertuliskan Lokon, Kans, Dewa Rejeki, Gowa, Angka Ajaib, Naga Sasayaban, Klabat, Gorango, Pena Ajaib.

- 1 (satu) buah tafsir mimpi.

- 2 (dua) lembar karbon.

- 5 (lima) buah pulpen.

- 4 (empat) catatan nomor togel yang keluar.

- 1 (satu) buah handphone Nokia.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

S U B S I D A I R :

---------- Bahwa mereka terdakwa I ETTY ELVI MANTOL, terdakwa II VITRIA TUMUJU dan terdakwa III JOSEPHIN LAURENS pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas ;

---------- dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP ;

---------- perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I sebagai penarik/pengumpul kupon toto gelap (togel) mendapat telpon dari lelaki HENDI yang juga berprofesi seperti terdakwa I untuk melakukan penarikan kupon toto gelap (togel) kepada terdakwa II dan terdakwa III.

---------- Bahwa mekanisme pemasangan toto gelap (togel) adalah orang-orang yang datang kepada terdakwa II dan terdakwa III yang berprofesi sebagai pengecer untuk memasang nomor toto gelap (togel) sesuai dengan keinginan si pemasang kemudian terdakwa II dan terdakwa III menyetor hasil penjualan kupon toto gelap (togel) disetor kepada terdakwa I dan lelaki HENDI dan oleh terdakwa I dan lelaki HENDI tersebut meneruskan menyetor kepada Bandar.

---------- Bahwa bagi pemasang tinggal menunggu informasi nomor keluar melalui internet dan apabila ada nomor si pemasang keluar maka terdakwa I dan lelaki HENDI mengambil uang kepada Bandar kemudian uang tersebut terdakwa I dan lelaki HENDI serahkan kepada terdakwa II dan terdakwa III dan oleh terdakwa II dan terdakwa III meneruskan kepada si pemasang nomor yang beruntung.

---------- Bahwa dalam setiap putaran toto gelap (togel), terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mendapat keuntungan dari Bandar sebesar 20 % dari penjualan kupon-kupon.

---------- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dari pihak kepolisian terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, para terdakwa tidak memperoleh ijin dari yang berwenang dan kedapatan ditangan

Terdakwa I :

- 1 (satu) buah hand phone Samsung warna putih.

Terdakwa II :

- 1 (satu) buah hand phone evercoss warna putih.

- 1 (satu) buah kalkulator silver hitam.

Terdakwa III :

- 1 (satu) buah kalkulator.

- 2 (dua) buah rumus togel.

- 36 (tiga puluh enam) lembar buku rekapan togel.

- 9 (sembilan) syair bertuliskan Lokon, Kans, Dewa Rejeki, Gowa, Angka Ajaib, Naga Sasayaban, Klabat, Gorango, Pena Ajaib.

- 1 (satu) buah tafsir mimpi.

- 2 (dua) lembar karbon.

- 5 (lima) buah pulpen.

- 4 (empat) catatan nomor togel yang keluar.

- 1 (satu) buah handphone Nokia.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Amurang, Januari 2015

Jaksa Penuntut Umum

DEVID .J. KAMASAAN, SH

Jaksa Pratama Nip.19790109 200212 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya