Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2019/PN Amr PT BRI TBK CABANG KOTAMOBAGU UNIT MOTOLING 1.DELLY PONGANTUNG
2.YOS PAAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2019/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI TBK CABANG KOTAMOBAGU UNIT MOTOLING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DELLY PONGANTUNG
2YOS PAAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.180.566,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 104.180.566,- (seratus empat juta seratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan AJB no. 30/2012 an. Yos Paat desa Motoling dua, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak