| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan pemohon sebagai Wali dari ketiga anak pemohon yaitu :
- PRISKA PRETTY HELLARY KONDOY, jenis kelamin perempuan lahir di Balikpapan tanggal 6 Agustus 1993 sesuai kutipan akta kelahiran No. 274/1993;
- PATRICK DEIGO MARCELINA KONDOY, Jenis Kelamin laki-laki lahir di Marangkayu 6 Desember 2003 sesuai kutipan akta kelahiran No. 142/IND/IST/IV/2004;
- CHRISTOFEL MATHEW KONDOY, Jenis kelamin laki-laki lahir di Marangkayu 16 Maret 2006 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 384/IND/IST/VII/2006;
Dalam hal ini mewakili ketiga anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dihadapan Notaris untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan jual beli atas harta pendapatan bersama Pemohon dan Almarhum suami Pemohon yakni :
- Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik no. 8777, kelurahan Batu Ampar , Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan;
- Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1267, kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan, Kotamadya Balikpapan;
- Sebidang tanah sesuai sertipikat Hak Milik No. 10362, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |