Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/PDT.P/2014/PN.AMR ELISABETH AGUSTIN LAKAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/PDT.P/2014/PN.AMR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELISABETH AGUSTIN LAKAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan pemohon sebagai Wali dari ketiga anak pemohon yaitu :
    1. PRISKA PRETTY HELLARY KONDOY, jenis kelamin perempuan lahir di Balikpapan tanggal 6 Agustus 1993 sesuai kutipan akta kelahiran No. 274/1993;
    2. PATRICK DEIGO MARCELINA KONDOY, Jenis Kelamin laki-laki lahir di Marangkayu 6 Desember 2003 sesuai kutipan akta kelahiran No. 142/IND/IST/IV/2004;
    3. CHRISTOFEL MATHEW KONDOY, Jenis kelamin laki-laki lahir di Marangkayu 16 Maret 2006 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 384/IND/IST/VII/2006;

Dalam hal ini mewakili ketiga anak tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dihadapan Notaris untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan jual beli atas harta pendapatan bersama Pemohon dan Almarhum suami Pemohon yakni :

  1. Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik no. 8777, kelurahan Batu Ampar , Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan;
  2. Sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 1267, kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan, Kotamadya Balikpapan;
  3. Sebidang tanah sesuai sertipikat Hak Milik No. 10362, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan;

3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak