Bahwa terdakwa YAKOP MOSE Alias AKOP, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Desa Popareng Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Minahasa Selatan setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, Melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban KIKI FIKKY SELEPEY Alias KIKI; dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---
---------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya saksi korban dan saksi RALDY EFRAIM TIWOW sedang menurunkan beberapa karung yang berisi buah jagung dari mobil pick up yang mana pada saat itu terdakwa berada diatas mobil yang bermuatan jagung sedangkan saksi korban dan saksi RALDY EFRAIM TIWOW berada dijalan raya. Ketika saksi RALDY EFRAIM TIWOW sedang menurunkan karung yang berisi jagung dari mobil lalu saksi korban dengan beberapa orang lainnya sedang berjalan dijalan raya sambil memikul besi tenda untuk dibawa kerumah duka karena pada saat itu ada kedukaan di Desa Popareng kemudian saksi korban berada pada jarak yang cukup dengan terdakwa dan saksi RALDY EFRAIM TIWOW tiba-tiba terdakwa turun dari lakbak mobil pick-up serta langsung memukul saksi korban dari arah belakang dengan menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali mengena pada bagian wajah sebelah kiri saksi korban sehingga saksi korban hilang keseimbangan kemudian besi yang saksi korban pikul langsung jatuh dijalan raya setelah itu saksi RALDY EFRAIM TIWOW langsung melerai saksi korban dan terdakwa dengan mengatakan “menghindar jo ngana, dia mo bale deng piso itu. Dia so lari pulang bagitu. (menghindar saja kamu, dia mau kembali dengan pisau. Dia sudah lari pulang begitu) lalu saksi korban kembali kerumah tempat tinggalnya sedangkan terdakwa sudah pergi terlebih dahulu.
---------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami memar pada kelopak mata kiri dan bengkak serta bola mata warna kemerahan akibat pukulan atau tumbukan benda keras tumpul berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No : 07/PKM-TPN/TU-05/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tumpaan yang di tanda tangani oleh dr. Gira W, Kumaat.
---------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |