| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 198/Pdt.Bth/2025/PN Amr | 1.Hendra Pattilima 2.Ronald Pattilima |
14.Risy Helena Pattilima 15.Rivo Pattilima 16.Kayo Pattilima 17.Sonny Pattilima 18.Elsye Tuuk 19.Mien Pattilima 20.Stenly Pattilima 21.Yul Walewangko 22.David Sengkey 23.Nesye Pattilima 24.PLN UP3B 25.Pemerintah Desa Lopana 26.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 198/Pdt.Bth/2025/PN Amr | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Pelawan 2. Menyatakan Menangguhakan/menunda Pelaksnaan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr tertanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana Putusan Pengadilan Amurang nomor: 06/Pdt.G/2019/PN Amr tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 10/PDT/2020/PT MND tanggal 5 Maret 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1516 K/PDT/2022 tanggal 15 Juni 2022. 3. Menyatakan putusan dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun di ajukan ,banding, kasasi dan peninjauan kembali uit voerbaar bij voorraad. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Derden verzet dari pelawan sebagi Pihak ketiga untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang benar 3. Menyatakan bahwa: Tanah dan Bangunan di atasnya dengan Luas 693 M2 dengan Bangunan ukuran 6X7 M2 Sertifikat Hak Milik nomor: 00916 atas nama Pemegang Hak Hendra L. Pattilima yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan Tertanggal 19 November 2018 dengan batas-batas sebagi berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Keluarga Polii - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Yance Pattilima - Sebelah Timur berbatasan dengan : Rudy Pattilima - Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Trans Sulawesi Sertifikat Hak Milik nomor: 00914 atas nama Pemegang Hak Ruddy Pattilima dengan luas 686 M2 (enam ratus delapan puluh enam meter bujur sangkar) yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan Tertanggal 19 November 2018 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan : Keluarga Polii - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sintje Pattilima - Sebelah Timur berbatasan dengan : Mangindaan - Sebelah Barat berbatasan dengan : Hendra Pattilima Adalah Sah Milik dari Para Pelawan 4. Menyatakan Penetapaan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr tertanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana Putusan Pengadilan Amurang nomor: 06/Pdt.G/2019/PN Amr tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 10/PDT/2020/PT MND tanggal 5 Maret 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1516 K/PDT/2022 tanggal 15 Juni 2022 Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi atas Penetapan Eksekusi Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr tertanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana Putusan Pengadilan Amurang nomor: 06/Pdt.G/2019/PN Amr tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 10/PDT/2020/PT MND tanggal 5 Maret 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1516 K/PDT/2022 tanggal 15 Juni 2022 yang terletak tanah sengketa di tempat bernama Rote kepolisian Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan dengan batas-batas utara dengan keluarga Dahulu Novi Lolongboto sekarang dengan keluarga Polii-Repi,. Timur Dahulu dengan keluarga Pangerapan-Mangindaan sekarang dengan keluarga besar mangindaan, selatan dahulu dengan Jemmy Sondakh sekarang dengan keluarga adri rori, barat dengan jalan trans Sulawesi sekarang dengan jalan Trans sulawesi. 6. Menghukum para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya di jatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ex aequo et bono. |
||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
