Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Amr Herol Loho, S.Kom PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat : Gedung BRI 1,Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46, akarta 10210, Indonesia Cq Bank BRI KCP Amurang, Minahasa Selatan, North Sulawesi, 95957, Alamat : Kompleks Pertokoan Amurang Lingkungan IV, Uwuran Satu, Kec. Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95442, Indonesia; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herol Loho, S.Kom
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Alamat : Gedung BRI 1,Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46, akarta 10210, Indonesia Cq Bank BRI KCP Amurang, Minahasa Selatan, North Sulawesi, 95957, Alamat : Kompleks Pertokoan Amurang Lingkungan IV, Uwuran Satu, Kec. Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95442, Indonesia;
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.924.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat sebesar :

Kerugian Materiil :

 

  • Potongan angsuran tanggal 25-09-2023, sejumlah : Rp 1.880.000.00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Potongan angsuran tanggal 23-10-2023, sejumlah : Rp 1.225.000.00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Oktober, uang duka sudah tidak bisa ditarik karena saldo tidak mencukupi, sejumlah : Rp 1.900.000.00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  • 29-02-2024 untuk penggantian uang duka, sebesar : Rp 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Juni 2023 sampai dengan April 2024, dengan perincian 11 X Rp 6.401.800.00 = Rp 70.419.000.00 (tujuh puluh juta empat ratus Sembilan belas ribu rupiah). Catatan : Sebenarnya Penggugat telah berusaha melunasi dengan penawaran penambahan 3 bulan angsuran akan tetapi Tergugat menolak dan meminta sebanyak 5 bulan angsuran;
  • September 2023 sampai dengan April 2024, dengan perincian 7 X Rp 1.900.000.00 = Rp 13.300.000.00 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah). Catatan : Angsuran lain yakni asuransi Alianz sudah tidak bisa dibayarkan karena dampak terhadap penolakan pelunasan pinjaman kredit sehingga Penggugat membayar extra 2 pelunasan kredit;

 

Total kerugian Materiil, sejumlah : Rp 89.924.000.00 (delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tidak membebani Penggugat dalam hal pelunasan hutang dengan biaya penalty berapapun;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak