Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
189/Pdt.G/2025/PN Amr MARIO REVELIO KARUNDENG PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cq. BANK BRI KANTOR CABANG TONDANO Cq. BANK BRI KCP AMURANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2025/PN Amr
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ADRIANUS HOBIHI. SHMARIO REVELIO KARUNDENG
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Nasabah (Debitur) yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang mana Surat Perjanjian Kredit tersebut tidak pernah diserahkan Salinanya kepada Penggugat digolongkan sebagai Perjanjian Baku yang cacat hukum;
  4. Menyatakan Penggugat telah mengajukan Permohonan Restrukturisasi kepada Tergugat namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan, Tergugat belum menanggapi Permohonan Restrukturisasi Penggugat tersebut;
  5. Menyatakan Tergugat dapat menerima Permohonan Restrukturisasi dari Penggugat sebagai nasabah (Debitur) yang beritikad baik;
  6. Menyatakan Tergugat melakukan Tindakan yang sewenang-wenang menyegel rumah tempat usaha Penggugat tanpa Prosedur hukum dan Melakukan Lelang Objek Agunan/Jaminan tidak Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Tindakan Tergugat tersebut adalah dianggap sebagai perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat dalam hal melakukan Pelelangan terhadap Objek Agunan/Jaminan adalah tindakan Melawan Hukum karena tidak sesuai dengan Prosedur Hukum dan Ketentuan hukum yang berlaku sehingga cacat demi hukum dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan segala surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Tergugat sejauh menyangkut Angunan/Jaminan Tanah dan bangunan Penggugat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 00287 tahun 2018 atas Nama JEANE MAMANGKEY yang terletak di kelurahan Uwuran Satu Lingkungan I Kecamatan Amurang dengan batas-batassebagai berikut:
  2. Utara dengan Telkom Amurang;
  3. Timur dengan Kel. Ratu-Rompas;
  4. Selatan dengan jalan;
  5. Barat dengan Kel. Pasla -Poluan;

Serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Tergugat dan Turut Tergugat dengan Pihak ketiga patut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, tidak berkekuatan hukum mengikat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul, yakni sebagai berikut:

Kerugian Materil :

tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 00287 tahun 2018 atas Nama JEANE MAMANGKEY yang terletak di kelurahan Uwuran Satu Lingkungan I Kecamatan Amurang dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara dengan Telkom Amurang;
  • Timur dengan Kel. Ratu- Rompas;
  • Selatan dengan jalan;
  • Barat dengan Kel. Pasla-Poluan;      

yang mana nilanya mencapai Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)

Kerugian Imateriil:

Dengan akibat perbuatan Tergugat yang melakuan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Penggugat menjadi tercemar nama baiknya dikalangan teman sejawat penggugat dan rekan bisnis penggugat apalagi dikampung halaman penggugat,sehingga penggugat tidak dapat berpikir tenang dan konsentrasi dalam usaha pekerjaan sehingga produktivitas penggugat menjadi berkurang, Yang menurut hukum, dapat dimintakan pergantian dalam bentuk uang tunai yaitu sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah);

Kerugian mana semua haruslah dibayar oleh Pihak Tergugat;

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini;
  3. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini;

Atau: Apabila Maelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak