| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.B/2018/PN Amr | EKO NURLIANTO, SH | ALVIAN OKTAVIANUS MONINGKEY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.B/2018/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1063/R.1.17/Epp.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa ALVIAN OKTAVIANUS MONINGKEY pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018 bertempat dirumah perempuan VONI di Desa Poigar Minahasa Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. ---------------------------------- ---------- Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan/pengeceran kupon putih (togel) tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang pada saat itu sedang menjual kupon putih (togel) kepada para pemasang selaku pemasang kupon putih (togel) dirumahnya tak lama kemudian datang saksi ARSWENDO GUNARTO dan saksi ANGKY PATTYRANIE selaku Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan dan langsung menyuruh Terdakwa I untuk mengumpulkan barang bukti berupa : uang taruhan sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas pasangan yang bertuliskan nomor, 1 (satu) lembar kertas kecil yang bertuliskan nomor yang hendak Terdakwa setorkan kepada lelaki KO TOM selaku Bandar kemudian saksi ARSWENDO GUNARTO dan saksi ANGKY PATTYRANIE langsung membawa Terdakwa ke Kepolisian resor Minahasa Selatan untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa yang bertugas/berperan sebagai penjual/pengecer kupon putih (togel) jenis Sidney dan Hongkong serta dari hasil penjualan kupon putih (togel) tersebut oleh Terdakwa selaku penjual/pengecer disetorkan kepada lelaki KO TOM selaku Bandar, dan Terdakwa mendapat upah sebesar 28% dari jumlah uang taruhan. Bahwa adapun cara melakukan penjualan kupon putih (togel) yaitu para pemain memasang angka yang menjadi pilihannya selanjutnya oleh Terdakwa selaku pengecer/penjual mencatat angka dan nominal uang yang akan dipasang, pemain/pemasang memasang angka dari angka/dimensi 2 sampai dengan angka/dimensi 4 dengan pemasangan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), lalu Terdakwa selaku penjual/pengecer menuliskan angka yang dipasang oleh pemain/pemasang dengan harapan untuk mendapat keuntungan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), untuk pasangan untuk 2 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 4 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan, setelah pemasangan angka tersebut selesai selanjutnya penentuan hasil pemenang undian nomor tersebut dilaksanakan, setiap harinya ada 3 (tiga) putaran masing-masing Sidney pengumuman pemenangnya pada jam 14.00 wita, Singapura pengumuman pemenangnya pada jam 19.00 wita dan Hongkong pengumuman pemenangnya pada jam 00.00 wita kemudian pengumuman tersebut dapat dilihat langsung melalui internet. ------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai mata pencaharian----------------------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa ALVIAN OKTAVIANUS MONINGKEY pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2018 bertempat dirumah perempuan VONI di Desa Poigar Minahasa Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. -------------------------------------------- ---------- Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan/pengeceran kupon putih (togel) tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang pada saat itu sedang menjual kupon putih (togel) kepada para pemasang selaku pemasang kupon putih (togel) dirumahnya tak lama kemudian datang saksi ARSWENDO GUNARTO dan saksi ANGKY PATTYRANIE selaku Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan dan langsung menyuruh Terdakwa I untuk mengumpulkan barang bukti berupa : uang taruhan sebesar Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas pasangan yang bertuliskan nomor, 1 (satu) lembar kertas kecil yang bertuliskan nomor yang hendak Terdakwa setorkan kepada lelaki KO TOM selaku Bandar kemudian saksi ARSWENDO GUNARTO dan saksi ANGKY PATTYRANIE langsung membawa Terdakwa ke Kepolisian resor Minahasa Selatan untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------- ---------- Bahwa Terdakwa yang bertugas/berperan sebagai penjual/pengecer kupon putih (togel) jenis Sidney dan Hongkong serta dari hasil penjualan kupon putih (togel) tersebut oleh Terdakwa selaku penjual/pengecer disetorkan kepada lelaki KO TOM selaku Bandar, dan Terdakwa mendapat upah sebesar 28% dari jumlah uang taruhan. Bahwa adapun cara melakukan penjualan kupon putih (togel) yaitu para pemain memasang angka yang menjadi pilihannya selanjutnya oleh Terdakwa selaku pengecer/penjual mencatat angka dan nominal uang yang akan dipasang, pemain/pemasang memasang angka dari angka/dimensi 2 sampai dengan angka/dimensi 4 dengan pemasangan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), lalu Terdakwa selaku penjual/pengecer menuliskan angka yang dipasang oleh pemain/pemasang dengan harapan untuk mendapat keuntungan dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), untuk pasangan untuk 2 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk 4 angka atau nomor apabila menang akan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) demikian seterusnya untuk setiap kelipatan, setelah pemasangan angka tersebut selesai selanjutnya penentuan hasil pemenang undian nomor tersebut dilaksanakan, setiap harinya ada 3 (tiga) putaran masing-masing Sidney pengumuman pemenangnya pada jam 14.00 wita, Singapura pengumuman pemenangnya pada jam 19.00 wita dan Hongkong pengumuman pemenangnya pada jam 00.00 wita kemudian pengumuman tersebut dapat dilihat langsung melalui internet. ------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
