| Dakwaan |
------------------Bahwa TERDAKWA HEIBERT NOVERMAN MOKOGINTA pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli Tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Trans Sulawesi atau sekitar Desa Matani Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah melakukan perbuatan “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat di atas, Tim Satreskrim Polres Minahasa Selatan mendapat laporan dari Saksi SYAFI’I MOKOGINTA bahwa Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari Saksi SYAFI’I MOKOGINTA mencarinya sambil membawa senjata tajam. Pada saat Saksi JUAN K.R. SYAHPUTRA dan Saksi JERRY DAIS MANAPODE yang merupakan Anggota Satreskrim Polres Minahasa Selatan menerima laporan tersebut, Saksi JUAN bersama Saksi JERRY dan Saksi SYAFI’I MOKOGINTA langsung menuju tempat kejadian yaitu Desa Matani untuk mencari Terdakwa. Kemudian saat Saksi JUAN dan Saksi JERRY bersama-sama dengan Saksi SYAFI’I MOKOGINTA dalam perjalanan menuju tempat kejadian tepatnya di jalan Trans Desa Matani I, para Saksi tersebut mendapati seorang lelaki yang berada di pinggir jalan, kemudian para Saksi langsung berhenti dan menanyakan identitas dari lelaki tersebut dan benar bahwa lelaki tersebut adalah Terdakwa HEIBERT NOVERMAN MOKOGINTA, pada saat itu juga Saksi JUAN dan Saksi JERRY langsung mengamankan Terdakwa dan dibawa ke kantor Polres Minahasa Selatan. Pada saat diamankan di kantor Polres Minahasa Selatan, Saksi JUAN dan Saksi JERRY melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di bagian bawah tempat duduk dalam mobil milik Saksi LETRI PANGAU yang ditumpangi oleh Terdakwa. Kemudian Saksi JUAN dan Saksi JERRY langsung menginterogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya;
- Bahwa benar senjata tajam tersebut dibawa oleh Terdakwa saat hendak mencari anak perempuannya yang dibawa oleh Saksi SYAFI’I MOKOGINTA;
- Bahwa benar senjata tajam tersebut telah dimiliki oleh Terdakwa selama 2 (dua) minggu yang dibelinya dari seseorang yang berasal dari Desa Amurang;
- Bahwa benar senjata tajam tersebut didapati oleh Tim Satreskrim Polres Minahasa Selatan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan di bagian bawah tempat duduk dalam mobil milik Saksi LETRI PANGAU;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut telah disita barang bukti dari Terdakwa berupa Sebilah pisau badik terbuat dari besi dengan panjang pisau seluruh 59 cm, panjang bilah 48,5 cm, panjang gagang pisau 10 cm, dengan tajam pisau pada satu sisi dengan ujung runcing yang dibungkus dengan sarung pisau yang terbuat dari kayu dengan panjang sarung pisau 50 cm dengan lebar sarung 4cm sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Amurang melalui Penetapan Nomor 69/Pid.B.Sita/2025/PN Amr;
- Bahwa benar Terdakwa dalam pemilikan senjata tajam jenis badik tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.------------------------------------------------------------------
Dan
------------------Bahwa TERDAKWA HEIBERT NOVERMAN MOKOGINTA pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 21.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli Tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Trans Sulawesi atau sekitar Desa Matani Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat di atas, Saksi SYAFI’I MOKOGINTA diberitahukan oleh ibunya melalui pesan WhatsApp bahwa Terdakwa mengirimkan pesan berisikan ancaman untuk membunuh Saksi SYAFI’I disertai dengan foto sebilah senjata tajam jenis badik yang akan Terdakwa gunakan karena Terdakwa merasa sakit hati dengan Saksi yang membawa adik perempuannya tanpa sepengetahuan Terdakwa;
- Bahwa benar Saksi memiliki bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp berupa ancaman dimana Terdakwa mengatakan “Uneng bilang ba siap qt mo pigi matani skrg da pake oto da bawa orang, ba siap bae bae blg” (Uneng bilang (Syafi’i) siap-siap saya mau pergi ke matani skrg naik mobil bersama orang) “Bilang tp ank tu sefril itu ta mo bunung” (Bilang kita punya anak itu sefril (Syafi’i) mau kita bunuh) yang Terdakwa tujukan maksud percakapan tersebut kepada Saksi SYAFI’I MOKOGINTA;
- Bahwa benar Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp tersebut pada saat dalam pengaruh konsumsi minuman keras jenis cap tikus.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut telah disita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A77S berwarna hitam sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Amurang melalui Penetapan Nomor 109/Pid.B.Sita/2025/PN Amr;
- Bahwa karena pesan ancaman dari Terdakwa tersebut Saksi SYAFI’I merasa takut hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa Selatan.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------- |