Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2017/PN Amr EKO NURLIANTO, SH YAPSON AWUMBAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2017/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B1614/R.1.17/Epp.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1EKO NURLIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAPSON AWUMBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa YAPSON AWUMBAS pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2017, bertempat di Rumah Kosong di Desa Boyong Pante Dua Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa yang baru selesai bekerja sedang berada disebuah rumah kosong, saat itu Terdakwa melihat Anak Korban Aurelia Devina Karundeng sedang bermain bersama dengan teman-temannya, kemudian saat Anak Korban berada jauh dari Teman-temannya, Terdakwa memanggil Anak Korban dengan perkataan “Aurel mari beli akang rokok pa Om Yapson, nanti Om Yapson Kase akang Doi” mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Anak Korban akhirnya mendekati Terdakwa yang sedang berada di rumah kosong tersebut, kemudian saat Anak Korban telah berada dekat dengan Terdakwa, Terdakwa langsung memukul anak korban dengan menggunakan tangkai daun kemudian Terdakwa langsung membuka celana bagian luar dan celana dalam Anak Korban yang Anak Korban pakai saat itu  hingga kelutut Anak Korban, Kemudian Terdakwa yang sedang terangsang memegang dan meraba bagian lubang kemaluan (Vagina) anak Korban dengan menggunakan jari tangannya, setelah itu Terdakwa kembali menaikan celana bagian luar dan celana dalam korban, dan disaat itu Saksi Resta Kudato lewat dan menegur dan bertanya tentang apa yang  sedang Terdakwa perbuat terhadap Anak Korban, dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa hanya ingin menyuruh anak Korban untuk membeli Rokok.

 

Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 540/DKCS/DISP/2013 tanggal 20 November 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Penncatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Jimmy Tamon, SE. Menyatakan bahwa Anak Korban AURELIA DEVINA KARUNDENG lahir pada tanggal 06 Agustus 2009, sehingga atas dasar tersebut, anak korban masih berusia 8 (Delapan) tahun saat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban.

 

Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum No :001/533.1/PKM-Ongkaw/VER/IX/2017 Tanggal 14 September 2017 yang ditandatangani oleh dr. Limbert Ch. R. Lepa, dengan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Aurelia Devina Karundeng, yaitu tampak robekan pukul 1 dan pukul 7 pada selaput dara akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan terdapat bercak darah pada vagina pasien.

Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh.

  

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 35 Tahun 2014

Pihak Dipublikasikan Ya