| Dakwaan |
------Bahwa benar Tersangka FRANKY IBOR KORDAK pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar Pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan depan rumah Kel. Tewal - Lumintang tepatnya di Desa Poopo Jaga IV Kec. Ranoyapo Kab Minsel, telah melakukan penganiayaan, yakni terhadap korban lelaki JECKLY TEWAL, dimana Tersangka lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Tersangka pergi ke Cafe Gunung Payung untuk minum minuman beralkohol jenis Captikus, ditempat tersebut Tersangka bertemu dengan korban dan beradu mulut, Tersangka kemudian pulang ke rumah mengambil parang;
- Bahwa selanjutnya Tersangka kembali ke tempat kejadian, Tersangka langsung dengan tangan kiri mengayunkan parang ke bagian paha sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, Tersangka kemudian pergi ke rumah perempuan NONA KORDAK untuk makan dan lalu menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo;
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, saksi korban mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Alat Bukti Surat: Visum Et Repertum Nomor: 389/RSC/SK-VER/XII/2024 yang ditandatangani oleh dokter RS. CANTIA TOMPASOBARU atas nama dr. IVANDER A. SUPIT tanggal 10 Desember 2024, dengan hasil pemeriksaan terhadap lelaki JECKLY TEWAL:
- Luka robek di paha sebelah kanan dengan ukuran ± panjang 5.5 cm dan lebar ± 2 cm;
- Luka gores di paha sebelah kanan dengan ukuran ± panjang 13 cm dan lebar ± 0.5 cm.
Kesimpulan : pada tubuh korban ditemukan luka robek dan luka gores akibat terkena benda tajam
---Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP- |