Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2020/PN Amr M. REZA PAHLEPI, SH Vandy F. Solang Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 77/Pid.B/2020/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/P.1.16/Epp.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1M. REZA PAHLEPI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Vandy F. Solang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa VANDY SOLANG, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2020 bertempat di rumah saksi JEMY KAWET di Desa Makaaroyen Kec. Modoinding  Kab. Minahasa Selatan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain terhadap saksi korban FARLI FERNANDO SUMANTI, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal ketika saksi korban bersama dengan saksi LANI LAYA keluar berboncengan naik sepeda motor dan sempat singgah di rumah saksi JEMY KAWET untuk memanggil anaknya ARKI KAWET untuk diajak memperbaiki mobil di Desa Pinasungkulan, pada saat saksi korban sedang menunggu ARKI KAWET di dalam rumah saksi JEMY KAWET, kemudian saksi korban mengatakan kepada ARLI KAWET ayo kita pergi perbaiki mobil sekarang karena mobil sudah terparkir ada 3 (tiga) unit, pada saat itu tiba-tiba saksi korban mendengar saudari AMANDA TULONG berteriak-teriak dari jalan sampai didalam halaman rumah saksi JEMY KAWET dan mengatakan "keluar ngana, kita tahu ngana di dalam rumah, om JEMY kase keluar akang dia" (keluar kamu, saya tahu kamu di dalam rumah, om JERY kasih keluar dia) dan saudari AMANDA TULONG juga memanggil terdakwa VANDY SOLANG dan berkata "VANDY napa itu yang ba tola pa kita tahun lalu (Vandy ini dia yang dorong saya tahun lalu), setelah itu saksi korban langsung naik di sepeda motor bersama dengan saksi LANI LAYA untuk segera pergi, setelah hendak keluar di jalan, Saudari AMANDA TULONG menghadang dan mencabut kunci motor saksi korban bawa saat itu, namun saksi korban berkata “jangan menghadang dijalan karena saksi korban mau pergi memperbaiki kendaraan di Pinasungkulan”, karena saat itu sepeda motor terhenti maka saksi korban meminta saksi LANI LAYA untuk turun dari sepeda motor dan ketika saksi korban hendak memajukan sepeda motornya,namun Saudari AMANDA TULONG tetap meghadang saksi korban dan saat saksi LANI LAYA mengatakan kepada terdakwa VANDY SOLANG dengan kata-kata "Van tegur dulu ngana pe maitua karena torang ada mo beking oto” (VAN tegur dulu istrimu karena kita mau pergi perbaiki mobil) kemudian saat itu juga terdakwa VANDY SOLANG langsung turun dari sepeda motor sambil mencabut parangnya dengan tangan kanannya dan langsung diarahkan kepada saksi korban sambil berkata "kita potong pa ngana"(saya potong kamu) kemudian saksi LANI LAYA langsung menarik saksi korban untuk menghindar dan lari masuk ke dalam rumah saksi JEMY KAWET.

----------- Bahwa melihat saksi korban ketakutan dan masuk kedalam rumah saksi JEMY KAWET terdakwa lalu melampiaskan emosinya dengan merusak sepeda motor saksi korban dengan cara mengayunkan parang yang dibawa oleh terdakwa dibagian tangki, bodi dan kaca spion milik saksi korban.

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa ketakutan dan trauma atas kejadian yang menimpa saksi korban tersebut.

------------ Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya