| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa VICKY VICTOR KAWULUSAN Alias GONO, pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 sekitar 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2021 bertempat di Desa Radey Jaga IV Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal ketika Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN berada dikamar dengan posisi badan terlentang kemudian Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN mendengar ada yang berteriak – berteriak “keluar kemari ngana tein, ngana pendoti, tabunung pa ngana” yang artinya (keluar kemari kamu Tein, kamu tukang santet, saya bunuh kamu). Mendengar teriakan tersebut Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN keluar dari kamar dan menuju ke pintu depan rumah membuka pintu rumah dan berjalan keluar menuju halaman depan kemudian Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN melihat Terdakwa VICKY VICTOR KAWULUSAN Alias GONO sudah berada di halaman depan rumah Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN sambil memegang 1 (satu) batang kayu dengan panjang 44 cm dan lancip diujung batang kayu, terdapat ruas kayu dibagian batang kayu ditangannya dan berteriak – teriak “keluar kemari ngana tein, ngana pendoti, tabunung pa ngana” yang artinya (keluar kemari kamu Tein, kamu tukang santet, saya bunuh kamu) sambil menodongkan kayu yang dipegang oleh Terdakwa VICKY VICTOR KAWULUSAN Alias GONO kepada Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN. Kemudian Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN menjawab “kita dang ngana pe maksud?” (saya yang kamu maksud?). Kemudian Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN melihat Saksi JERRY UMBO datang dan menarik – narik Terdakwa VICKY VICTOR KAWULUSAN Alias GONO untuk menjauh dan keluar dari halaman rumah Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN akan tetapi Terdakwa VICKY VICTOR KAWULUSAN Alias GONO berusaha untuk melepaskan tarikan tersebut dan sambil berkata kepada Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN “tabunung pangana pendoti” (saya bunuh kamu dukun).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa VICKY VICTOR KAWULUSAN Alias GONO tersebut Saksi Korban VICTOR LAMONGE Alias TEIN merasa ketakutan dan trauma dengan adanya kejadian tersebut.
Bahwa Perbuatan Terdakwa VICKY VICTOR KAWULUSAN Alias GONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHPidana. |