Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2017/PN Amr RECKY H. KUMOLONTANG IRTO WONGKAR, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Gadai/Hipotik/Fiducia
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2017/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RECKY H. KUMOLONTANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRTO WONGKAR, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa menolak peraturan khusus menjadi alasan perampasan dan pemerasan berlawanan dengan peraturan pemerintah
  2. Bahwa berdasarkan surat notaris yang dibuat di Tangerang Selatan oleh Notaris Arie Herawati, SH MH dimana kendaraan tetap dalam pengawasan konsumen
  3. Bahwa kendaraan tersebut dapat ditarik dibawah di Pengadilan Negeri sebagai barang bukti
  4. Bahwa tenor dua bulan (2) Nopember, Desember 2016 tidak bisa menjadi tangggung jawab (utang) konsumen kendaraan tersebut ditarik tanggal 31 Oktober 2016.
  5. Bahwa utang konsumen Rp. 6.000.000 lebih tidak kena U.U Fidusia sudah masuk hukum moral tinggal membayar / melunasi bunga pinjaman pokok pinjaman Rp. 43.666.000 sudah lunas
  6. Bahwa utang tinggal bunga pinjaman tidak bisa menjadi beban konsumen sebagai uang ganti rugi dimana kendaraan tersebut dirampas selama 1 tahun (12 bulan)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak