| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Ayah Kandung Pemohon yang bernama PAULTJE LIWE telah meninggal dunia di Amurang pada tanggal 26 Maret 2001, dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta menerbitkan Akta Kematian atas nama Ayah Kandung Pemohon yang bernama PAULTJE LIWE;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum.
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |