| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan dalam perkara ini
- Menyatakan sah dan mengikat pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Tumpaan yang dananya berasal dari DAK/APBD sesuai dengan Kontrak No.04/KONTRAK/PPK-CK/DPU-MS/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 di Adendum dengan Kontrak No. /ADD-KONTRAK/PPK-CK/DPU-MS/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dengan nilai kontrak Rp.1.811.855.700. (satu milyar delapan ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh TurutTergugat I dan diketahui oleh Turut Tergugat II;
- Menyatakan sah dan mengikat Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan hingga selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan perjanjian kontrak.
- Menyatakan Tergugat dan Para Turut-Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat secara Materil sebesar Rp. 202.168.000 (dua ratus dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak sesuai Undang-Undang;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera membayar secara lunas hasil pekerjaan sebesar sebesar Rp. 202.168.000 (dua ratus dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dipotong pajak sesuai Undang-Undang dipotong pajak sesuai Undang-Undang;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequoet bono) |