Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2018/PN Amr ANWAR MADIU BUPATI MINAHASA SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2018/PN Amr
Tanggal Surat Selasa, 24 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR MADIU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN
2KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MINAHASA SELATAN
3KEPALA BADAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan dalam perkara ini
  3. Menyatakan sah dan mengikat pekerjaan Optimalisasi SPAM Kecamatan Tumpaan yang dananya berasal dari DAK/APBD sesuai dengan Kontrak No.04/KONTRAK/PPK-CK/DPU-MS/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 di Adendum dengan Kontrak No.  /ADD-KONTRAK/PPK-CK/DPU-MS/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016 dengan nilai kontrak Rp.1.811.855.700. (satu milyar delapan ratus sebelas juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender dimana kontrak tersebut ditandatangani oleh TurutTergugat I dan diketahui oleh Turut Tergugat II;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Penggugat telah menyelesaikan pekerjaan hingga selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan perjanjian kontrak.
  5. Menyatakan Tergugat dan Para Turut-Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat secara  Materil sebesar  Rp. 202.168.000 (dua ratus dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah)  dipotong pajak sesuai Undang-Undang;
  6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera membayar secara lunas hasil pekerjaan sebesar sebesar Rp. 202.168.000 (dua ratus dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah)  dipotong pajak sesuai Undang-Undang dipotong pajak sesuai Undang-Undang;
  7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak