Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Amr Vera Anggraini Ma'aruf Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vera Anggraini Ma'aruf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lucky Meikel Jacob, SHVera Anggraini Ma'aruf
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.537.500,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat dengan Total sebesar Rp. 137.537.500,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
  4. Menyatakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas harta bergerak dan/atau tidak bergerak milik Tergugat, baik yang sudah ada maupun yang akan ada yang diletakkan Pengadilan Negeri Amurang adalah sah;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan atau upaya hukum Tergugat atas gugatan ini;
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Amurang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak