INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.B/2019/PN Amr | TIRA AGUSTINA, SH.MH | SELBI TAMPI alias SELBI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2019/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-712/P.1.16/Epp.2/12/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SELBI TAMPI Alias SELBI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan penganiayaan, yakni terhadap saksi korban JUFRY B. TAMBURIAN, dengan cara dan kejadian sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
