Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2019/PN Amr TIRA AGUSTINA, SH.MH SELBI TAMPI alias SELBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2019/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-712/P.1.16/Epp.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TIRA AGUSTINA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELBI TAMPI alias SELBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SELBI TAMPI Alias SELBI pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2019, bertempat di Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan penganiayaan, yakni terhadap saksi korban JUFRY B. TAMBURIAN, dengan cara dan kejadian sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa terbangun karena mendengar saksi korban JUFRY B. TAMBURIAN datang dalam keadaan mabuk sambil berteriak-teriak, lalu saksi korban masuk ke dalam rumah dan merusak kursi di rumah lalu saksi korban melempar rumah dengan menggunakan batu, kemudian sempat terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi korban di jalan di depan rumah setelah itu Terdakwa mengambil sebilah papan kayu yang ada di rumah lalu Terdakwa menghampiri saksi korban dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kayu tersebut sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada bagian tubuh saksi korban hingga saksi korban jatuh di aspal, setelah itu Terdakwa memukul saksi korban yang sementara terbaring di aspal jalan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian rahang dan muka saksi korban sehingga saksi korban tidak sadarkan diri;

 

  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban JUFRY B. TAMBURIAN merasa kesakitan karena mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No: 4581/VER/RSK/XI/2019 tanggal 26 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Novira Mangindaan, dokter pemeriksa pada RSU GMIM Kalooran Amurang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka robek di bibir bawah ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
  • Luka robek di hidung ukuran satu centimeter kali lima centimeter;
  • Jejas kebiruan di dada ukuran diameter satu centimeter;
  • Luka lecet di dada ukuran panjang lima centimeter;
  • Bengkak di rahang sebelah kanan bawah ukuran panjang lima centimeter;

Kesimpulan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya