Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Amr Devaky Julio Bagaskara K, S.H KELVIN TATINTING Alias EBON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-914/P.1.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Devaky Julio Bagaskara K, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELVIN TATINTING Alias EBON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa KELVIN TATINTING Alias EBON, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Lorong samping kantor Hukum Tua, Desa Rumoong Bawah Jaga V, Kec. Amurang Barat, Kab. Minahasa Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi KORBAN LEONARDO AMANDO KEVIN PONUMBOL, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban sedang berbicara dengan lelaki IMANUEL KARUNDENG, setekah itu saksi korban berjalan menuju ke rumah teman saksi korban, dan bertemu dengan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung merangkul saksi korban dan mengarahkan saksi korban ke tempat yang lebih gelap kemudian Terdakwa langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mata dan pipi sebelah kiri saksi korban, selanjutnya saksi korban terjatuh akibat pusing karena minuman keras dan terkena pukulan Terdakwa, kemudian saksi korban pulang ke rumah mengambil sepeda motor dan menuju ke rumah saksi DAVID PONUMBOL untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Amurang;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 1088/VER/03/II/2024 tanggal 04 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. CINDY E. GAMA selaku dokter pemeriksa pada UPTD RSU GMIM KALOORAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Pipi kiri luka lecet ukuran kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter jaringan sekitar bengkak kemerahan;
  • Luka lecet di lengan bawah kiri dekat siku ukuran kurang lebih enam centimeter kali dua centimeter;
  • Bahu kiri belakang luka lecet ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
  • Lutut kiri luka lecet ukuran kurang lebih tiga centimeter kali tiga centimeter;
  • Tungkai kanan bawah kulit terkelupas ukuran kurang lebih tiga centimeter kali satu centimeter.

Kesimpulan :

Luka tumpul.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.-- 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya