| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2024/PN Amr | Devaky Julio Bagaskara K, S.H | KELVIN TATINTING Alias EBON | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2024/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-914/P.1.16/Eoh.2/04/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa KELVIN TATINTING Alias EBON, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Lorong samping kantor Hukum Tua, Desa Rumoong Bawah Jaga V, Kec. Amurang Barat, Kab. Minahasa Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi KORBAN LEONARDO AMANDO KEVIN PONUMBOL, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara:--------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Luka tumpul. -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.--
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
