Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2023/PN Amr 1.Wiwin B. Tui, SH
2.Samuel Karya Mali Pirade, S.H
FERDINAND TINDAGE Alias DIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2023/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1356/P.1.16/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wiwin B. Tui, SH
2Samuel Karya Mali Pirade, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINAND TINDAGE Alias DIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN
Pertama

----------Bahwa ia Terdakwa FERDINAND TINDAGE alias DIDI pada hari jumat 28 Juni 2019, pada jam - jam yang tidak bisa diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu lain di diantara Tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor Kelurahan Ranoyapo Kec Amurang Kab. Minahasa Selatan atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda berupa uang tunai yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain yang berada dibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya atau karena mendapat upah, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saat itu Terdakwa FERDINAND TINDAGE alias DIDI menjabat sebagai ketua koperasi lumba lumba dari tahun 2005 sejak terbentuknya koperasi sampai tahun 2019 pada saat Rapat Anggota Tahunan yang di laksanakan pada hari jumat tanggal 28 Juni tahun 2019. Adapun hasil usaha dari koperasi lumba-lumba berasal dari penjualan minyak tanah, sembako, sewa kenderaan dan penangkapan ikan, sedangkan tatacara pembagian hasil usaha kepada anggota kelompok koperasi lumba-lumba dibagikan setiap akhir tahun pada saat dilakukan rapat anggota tahunan (RAT), Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Ketua Koperasi Lumba-Lumba sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan buku laporan pertanggung jawaban keuangan ada melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sedangkan pada tahun 2015 sampai pada tahun 2018 tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sehingga pada tahun tersebut Terdakwa tidak pernah membagikan hasil usaha penangkapan ikan kepada anggota kelompok Koperasi Lumba-lumba, sedangkan yang di bagikan hanya hasil usaha dari penjualan minyak tanah, sembako dan sewa kenderaan yang dibagikan ke anggota kelompok Koperasi Lumba-lumba.
  • Sedangkan untuk tata cara pembagian hasil usaha penangkapan ikan kepada orang kerja (anak buah kapal) yakni pada saat setiap melakukan penangkapan ikan (Anak buah kapal) tersebut mendapatkan ikan makan dan pada setiap enam bulan mendapat pembagian hasil sebesar 33 % (tiga puluh tiga persen) dari hasil penangkapan ikan selama enam bulan, dan sisanya masuk ke kas Koperasi Lumba-lumba, sehingga pada akhir tahun ada pembagian sisa hasil usaha kepada anggota koperasi yang diserahkan setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  • Adapun dari ketiga hasil usaha yang merupakan pemasukkan untuk kegiatan koperasi lumba-lumba yang digelapkan oleh Terdakwa adalah hasil usaha penangakapan ikan sejak tahun tahun 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar Rp. 91.701.725,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus satu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari, kepada Terdakwa sudah diingatkan/ditagih oleh pengurus pengganti Terdakwa yang merupakan pemegang mandat sebagai ketua koperasi Lumba-lumba yaitu MAXI FRANGKY RATIRANIE sampai sekarang Terdakwa tidak dapat menyerahkan uang hasil  usaha penangakapan ikan tersebut.
  • Bahwa sejak tahun buku 2012 terdakwa yang langsung menyimpan uang hasil tangkapan tersebut ini bertentangan dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dan undang-undang Permen No 19 tahun 2015 tentang pelaksanaan rapat anggota Tahunan (RAT) dimana tugas ketua memimpin, mengontrol jalannya aktifitas koperasi, menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan oleh anggota-anggota koperasi atau kegiatan koperasi sebagiamana penjelasan Penyuluh Bina Usaha Koperasi, mediasi dan advokasi koperasi, hal ini di perkuat dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADRT) Koperasi lumba-lumba pada pasal 14 (point 4) mengenai pendegelasian sepenuhnya wewenang dan kuasa pengelola koperasi kepada pengelola uasaha, bukan terdakwa selaku ketua (pengurus) yang melakukan / menjalankankan oprasional apalagi selaku pengelola keuangan koperasi lumba-lumba. 
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak koperasi Lumba-lumba mengalami kerugian sebesar Rp. 91.701.725,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus satu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua

 

----------Bahwa ia Terdakwa FERDINAND TINDAGE alias DIDI pada hari jumat 28 Juni 2019, pada jam - jam yang tidak bisa diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu lain di diantara Tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor Kelurahan Ranoyapo Kec Amurang Kab. Minahasa Selatan atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda berupa uang tunai yang seluruhnya atau sebahagian milik orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saat itu Terdakwa FERDINAND TINDAGE alias DIDI menjabat sebagai ketua koperasi lumba lumba dari tahun 2005 sejak terbentuknya koperasi sampai tahun 2019 pada saat Rapat Anggota Tahunan yang di laksanakan pada hari jumat tanggal 28 Juni tahun 2019. Adapun hasil usaha dari koperasi lumba-lumba berasal dari penjualan minyak tanah, sembako, sewa kenderaan dan penangkapan ikan, sedangkan tatacara pembagian hasil usaha kepada anggota kelompok koperasi lumba-lumba dibagikan setiap akhir tahun pada saat dilakukan rapat anggota tahunan (RAT), Bahwa pada saat Terdakwa menjabat sebagai Ketua Koperasi Lumba-Lumba sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan buku laporan pertanggung jawaban keuangan ada melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sedangkan pada tahun 2015 sampai pada tahun 2018 tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sehingga pada tahun tersebut Terdakwa tidak pernah membagikan hasil usaha penangkapan ikan kepada anggota kelompok Koperasi Lumba-lumba, sedangkan yang di bagikan hanya hasil usaha dari penjualan minyak tanah, sembako dan sewa kenderaan yang dibagikan ke anggota kelompok Koperasi Lumba-lumba.
  • Sedangkan untuk tata cara pembagian hasil usaha penangkapan ikan kepada orang kerja (anak buah kapal) yakni pada saat setiap melakukan penangkapan ikan (Anak buah kapal) tersebut mendapatkan ikan makan dan pada setiap enam bulan mendapat pembagian hasil sebesar 33 % (tiga puluh tiga persen) dari hasil penangkapan ikan selama enam bulan, dan sisanya masuk ke kas Koperasi Lumba-lumba, sehingga pada akhir tahun ada pembagian sisa hasil usaha kepada anggota koperasi yang diserahkan setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  • Adapun dari ketiga hasil usaha yang merupakan pemasukkan untuk kegiatan koperasi lumba-lumba yang digelapkan oleh Terdakwa adalah hasil usaha penangakapan ikan sejak tahun tahun 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 sebesar                  Rp. 91.701.725,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus satu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa sejak tahun buku 2012 terdakwa yang langsung menyimpan uang hasil tangkapan tersebut ini bertentangan dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian dan undang-undang Permen No 19 tahun 2015 tentang pelaksanaan rapat anggota Tahunan (RAT) dimana tugas ketua memimpin, mengontrol jalannya aktifitas koperasi, menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan oleh anggota-anggota koperasi atau kegiatan koperasi sebagiamana penjelasan Penyuluh Bina Usaha Koperasi, mediasi dan advokasi koperasi. 
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak koperasi Lumba-lumba mengalami kerugian sebesar Rp. 91.701.725,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus satu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).     

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya