Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2021/PN Amr FLORENCIA TIMBULENG, SH KENDI MANTIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2021/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1959/P.1.16/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FLORENCIA TIMBULENG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KENDI MANTIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :

---------- Bahwa ia terdakwa KENDI MANTIRI, pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekitar Pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2021, bertempat di depan Gereja Katholik Desa Tambelang Jaga I Kecamatan Maesaan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima mencoba memperolehnya menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat petugas kepolisian sektor tompasobaru melakukan operasi kepolisian keamanan di Desa Tambelang karena terdapat laporan bahwa ada perkelahian antar kelompok di Desa tersebut, kemudian petugas melihat terdakwa yang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Tambelang menuju ke Desa Liningan dan pada saat itu petugas memberhentikan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan terdakwa sudah dalam pengaruh minuman keras (mabuk) dan di dapati barang bukti berupa sebilah pisau badik yang panjang keseluruhan 17,5 cm, gagang yang terbuat dari kayu dengan panjang 3,5 cm, lebar 1,8 cm dan panjang besi kuning 10 cm yang berujung tajam tersimpan di saku celana depan sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Tompasobaru untuk pemeriksaan lebih lanjut karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki atau menguasai atau membawa senjata tajam. 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya