| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan obyek sengketa dimaksud pada posita gugatan angka 1 seluas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) serta bangunan rumah permanent yang terduduk di atasnya yang terletak di Kelurahan Uwuran II Lingk. II, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Propinsi Sulawesi Utara, dan berbatasan sebagai berikut: Utara, dengan Jalan Trans Tombatu; Timur, dengan tanah keluarga Johanis Londong; Selatan, dengan tanah keluarga Johanis Londong; dan Barat, dengan keluarga Weydekamp Mandagi berdasarka Akta Jual beli Nomor 31/2018 tanggal 30-05-2018 dan Sertipikat Hak Milik No. 267/Uwuran Dua, Surat Ukur tanggal 23 Desember 1981 No. 6614/1981 adalah milik sah Ronny Mintje, Penggugat in casu.
- Menyatakan pengusaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas tanah pekarangan obyek sengketa dimaksud pada posita gugatan angka 1 tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III keluar dari tanah pekarangan obyek sengketa dan menyerahkan tanah pekarangan objek sengketa serta bangunan rumah permanent yang terduduk di atasnya dimaksud pada posita gugatan angka 1 tersebut di atas kepada Penggugat, jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan negara.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar secara sekaligus kepada Penggugat uang tunai sebesar 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau suatu jumlah yang dipandang adil oleh pengadilan sebagai uang ganti kerugian kepada Penggugat atas penguasaan tanah pekarangan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Mei 2018 sampai dengan November 2018 dan seterusnya sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan terhitung mulai tanggal gugatan didaftarkan sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada posita gugatan angka 5 tersebut di atas.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Amurang atas tanah pertanian obyek sengketa tersebut.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya; |