Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2018/PN Amr 1.HERMAN Y TUWO
2.JOUTJE TUWO
3.DEECE MARIA TUWO
4.ALBERT SEMUEL TUWO
5.JEANNE MINTJE TUWO
6.MEITHA NONTJE TUWO
7.AHLI WARIS DARI ALM. HENDRIK TUWO YAITU SYUL TUWO
8.AHLI WARIS DARI ALM ALTIN TUWO YAITU NONNY PIRI
9.FRIDA DINA TUWO
1.RIEN TUWO
2.ANTON WATUNG
3.SYEDI WATUNG
4.JOUDI WATUNG
5.FIFKE ENGLIN FRANSISCA MAWEY, SH. MKn
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2018/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 12 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN Y TUWO
2JOUTJE TUWO
3DEECE MARIA TUWO
4ALBERT SEMUEL TUWO
5JEANNE MINTJE TUWO
6MEITHA NONTJE TUWO
7AHLI WARIS DARI ALM. HENDRIK TUWO YAITU SYUL TUWO
8AHLI WARIS DARI ALM ALTIN TUWO YAITU NONNY PIRI
9FRIDA DINA TUWO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIEN TUWO
2ANTON WATUNG
3SYEDI WATUNG
4JOUDI WATUNG
5FIFKE ENGLIN FRANSISCA MAWEY, SH. MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs DANNY BICKY WATTI
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA CQ KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa tersebut sebagaimana yang dikalimatkan pada posita poin 15 (lima belas) di atas.
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tanah kebun yang menjadi objek sengketa yang ada dalam Posita ke 7 yaitu : (Sertifikat Nomor 51/Desa Paslaten atas nama KEIS TUWO) Tanah kebun dengan Luas 1, 27 Ha yang terletak di Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, dengan Batas-batas:

Utara               :    Audy Tuwo/ Albert Tuwo;

Selatan            :    Keluarga Watung - Tuwo (Rien Tuwo)

Barat               :    Kelurga Tuwo - Leleng (Jd Mien Leleng)

Timur              :    Rien Tuwo

  • (Sertifikat Nomor 85/Desa Paslaten atas nama MEN B. LELENG) Tanah Kebun dengan Luas 3,34 Ha yang terletak di Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, dengan Batas-batas:

Utara         :    Albert Tuwo/Kies Tuwo ;

Selatan      :    Keluarga Watung - Tuwo/Anton Watung;

Barat         :    Jalan Desa

Timur        :    Kelurga Tuwo - Leleng (Kies Tuwo)/Rien Tuwo

  • (Sertifikat Nomor 86/Desa Paslaten atas nama ALTIN TUWO) Tanah Kebun dengan Luas 2, 80 Ha yang terletak di Desa Paslaten Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, dengan Batas-batas:

Utara         :    Herman Tuwo

Selatan      :    Altin Tuwo

Barat         :    Rien Tuwo dan Joudy Watung

Timur        :    Keluarga Pratasis Nayoan dan Keluarga Robot Tuwo (Meyta Tuwo);

  • Tanah kebun seluas ± 4,76 Ha (tanah sisa) yaitu:

Lokasi A (luas 4.05 Ha) dengan batas-batasnya :

Utara         :    Keluarga Watung Tuwo dan Altin Tuwo (Aim)

Selatan      :    Pantai Maasin

Barat         :    Jalan Kebun

Timur        :    Keluarga Benyamin Repi, Keluarga Rembang dan tanah Dotu

Lokasi B (luas 0.71 Ha) dengan batas-batasnya :

Utara         :    Keluarga Pratasis

Selatan      :    Kelurga Benyamin Repi, Keluarga Rembang dan tanah Dotu

Barat         :    Kelurga Benyamin Repi, Keluarga Rembang dan tanah Dotu

Timur        :    Keluarga Pratasis, Keluarga H. Lintjewas

Adalah harta warisan dari Para Ahli waris Bapak KEIS - TUWO (Alm) dan MIEN BETSI LELENG (Almh) yang harus. dikembalikan kepada Para ahli waris yang berhak yaitu Para Penggugat dan Tergugat I;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Kebun Objek Sengketa adalah warisan yang belum dibagi diantara ahli waris dari Bapak KEIS - TUWO (Aim) dan MIEN BETSI LELENG (Almh);
  2. Menyatakan menurut hukum tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang menguasai sendiri tanah kebun objek sengketa dan telah membuat Akte Jual Beli dan Sertifikat Balik nama untuk dimiliki sendiri oleh Tergugat I, II, III, IV atau salah satu para Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat sebagaimana yang dikalimatkan pada posita 9 (sembilan) di atas, adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum surat-surat yang keluar atau balik nama tanpa ada persetujuan dari Para ahli waris lainnya dan segala surat-surat lain yang terkait dengan objek sengketa yang dipegang/dikuasai oleh Tergugat I, II, III, IV atau salah satu Tergugat I, II, III, IV dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa milik Bapak KEIS-TUWO (Aim) dan MIEN BETSI LELENG (Almh) yang merupakan orang tua/ayah dan ibu kandung Penggugat dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dengan seketika dan sekaligus, bila perlu dengan bantuan POLRI;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat IV dan Tergugat V, Turut Tergugat I dan  Turut Tergugat II yang membuat dan menerbitkan surat-surat kepemilikan objek sengketa adalah tindakan keliru, dan tidak prosedural serta cacat hukum;
  6. Memerintahkan agar para Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan II, tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:

Harga Kopra 1 Kg = Rp 4.000,- (empat ribu rupiah)

Hasil Kopra selama setahun = (1 Tahun 3 kali Panen)

lx panen dapat menghasilkan 2800 Kg maka perhitungannya yaitu :

3 x 2800 Kg = 8400 kg x 12 tahun = 100.800 kg

100.800 Kg x Rp. 4000 = Rp. 403.200.000,- (Empat ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Maka Para Tergugat   harus   membayar kerugian pada Para Penggugat sebesar Rp. 403.200.000,- (Empat ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah);

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun Para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan verset, banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar semua biaya perkara ini;

SUBSIDER :

Apabila Majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak