| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.B/2020/PN Amr | JOICE AMELIA USSU, SH | Aswar Jacob | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.B/2020/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1018/P.1.16/Ep.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa ASWAR JACOB, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di jalan bagian pantai tepatnya di Kelurahan ranoyapo Lingkungan VII Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimuka umum secara bersama-sama atau bersekutu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat itu terdakwa bersama anak saksi RASYA SUMAILA, saksi RIZKI SCHU, saksi BETRAN RENGKUNG, saksi RAJIF BRANDES, dan saksi korban EKIE RAWUNG sedang meminum minuman keras bersama kemudian pada saat terdakwa hendak berdiri tiba-tiba saksi korban memukul terdakwa dengan menggunakan tangan sehingga mengena pada bagian pipi sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa membalas pukulan tersebut menggunakan kedua tangannya sehingga mengena pada bagian kepala dan punggung saksi korban kemudian anak saksi RASYA SUMAILA (ada dalam berkas yang berbeda) turut melakukan pemukulan kepada saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengena pada bagian kepala dan wajah saksi korban. ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban EKIE RAWUNG mengalami : ---------
sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 2275/VER/RSK/VII/2020 tanggal 05 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ridel Torar selaku Dokter pada RS GMIM Kalooran. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa ASWAR JACOB, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di jalan bagian pantai tepatnya di Kelurahan ranoyapo Lingkungan VII Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yakni terhadap saksi korban EKI RONALD RAWUNG, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat itu terdakwa bersama anak saksi RASYA SUMAILA, saksi RIZKI SCHU, saksi BETRAN RENGKUNG, saksi RAJIF BRANDES, dan saksi korban EKIE RAWUNG sedang meminum minuman keras bersama kemudian pada saat terdakwa hendak berdiri tiba-tiba saksi korban memukul terdakwa dengan menggunakan tangan sehingga mengena pada bagian pipi sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa membalas pukulan tersebut menggunakan kedua tangannya sehingga mengena pada bagian kepala dan punggung saksi korban kemudian anak saksi RASYA SUMAILA (ada dalam berkas yang berbeda) turut melakukan pemukulan kepada saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengena pada bagian kepala dan wajah saksi korban. ---------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban EKIE RAWUNG mengalami : ---------
sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 2275/VER/RSK/VII/2020 tanggal 05 Juli 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ridel Torar selaku Dokter pada RS GMIM Kalooran. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
