Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
201/Pdt.Bth/2025/PN Amr Debby Kaat Vonny Sangari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 201/Pdt.Bth/2025/PN Amr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Debby Kaat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Vonny Sangari
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Pelawan

2. Menyatakan untuk membuka Blokir Kepada Turut Terlawan atas Sertifikat Hak Milik 00433 atas nama Pemegang Hak Debby Kaat,Tanah Pekarangan yang terletak di Jaga VI Desa Tompaso Baru dua, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan dengan Luas 944 M2 dengan Batas-batas sebagai Berikut:

- Timur : Sungai

- Barat : Jusuf Tahir

- Utara : Jalan Desa

- Selatan : Kaunang Tendean

3. Menyatakan putusan dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun di ajukan ,banding, kasasi uit voerbaar bij voorraad.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan verzet dari pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar

3. Menyatakan kwitansi Pembayaran Pertama Tertanggal 12 Mei 2023, Pembayaran Kedua Tertanggal 29 Mei 2023 dan Pembayaran Pelunasan atau Terakhir Tertanggal 08 Juni 2023 yang di saksikan oleh Pemerintah Desa Tompaso Baru Dua Sah dan Berharga.

4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 00433 atas nama Pemegang Hak Debby Kaat Tanah Pekarangan yang terletak di Jaga VI Desa Tompaso Baru dua, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan dengan Luas 944 M2a dengan Batas-batas sebagai Berikut:

- Timur : Sungai

- Barat : Jusuf Tahir

- Utara : Jalan Desa

- Selatan : Kaunang Tendean

Adalah Sah Milik dari Pelawan

5. Menyatakan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Amurang Nomor: 109/Pdt.G/2025/PN Amr Tanggal 22 Oktober 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk membuka blokir atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 00433 atas nama Pemegang Hak Debby Kaat Tanah Pekarangan yang terletak di Jaga VI Desa Tompaso Baru dua, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan dengan Luas 944 M2a dengan Batas-batas sebagai Berikut:

- Timur : Sungai

- Barat : Jusuf Tahir

- Utara : Jalan Desa

- Selatan : Kaunang Tendean.

7. Menghukum kepada Terlawan untuk membayar Kerugian Pelawan

Kerugian Materiil:

- Biaya Pembelian Material Penyulingan Nilam (Pasir,semen,Kayu,Batako,seng dan sewa BAS)………………………………….……Rp 75.000.000,00,-( Tujuh Puluh lima juta rupiah)

- Pembelian Tong Nilam…………………Rp.75.000.000,00,-(Tujuh Puluh lima juta rupiah)

- Pembelian Mesin Rontok dan Genset………..Rp.100.000.000,00,-(seratus juta rupiah)

- Biaya setiap kali melakukan Jasa Penyulingan/hari sebesar Rp 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) X sejak Bulan April tidak beroprasi karena ada perkara A quo (Hari Sabtu tidak di hitung karena Pelawan Beragama Kristen Advent) 180 (saratus delapan puluh) Hari………………………………………….Rp.360.000.000,00,- (tiga ratus enam pulu juta rupiah)

Total Kerugian ………………………Rp.610.000.000,00,- (enam ratus sepuluh Juta rupiah)

Kerugian Immateriil

Sebesar………………………………………………..……..…Rp.1.000.000.000,00,- (satu Milyar rupiah)

8. Menyatakan menghukum untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar Rp. 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Pelawan, di setiap Pihak Terlawan lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan hingga di laksanakan

9. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya di jatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak