Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2015/PN Amr SYAHRUL, SH SWENLY POMANTOW Alias UWEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 8/Pid.B/2015/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SYAHRUL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SWENLY POMANTOW Alias UWEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI P ? 29

AMURANG

?UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK.: PDM- /AMR/Euh.1/01/2015

A. TERDAKWA :

Nama lengkap : SWENLY POMANTOW Alias UWEN

Tempat lahir : Suluun

Umur / Tgl. Lahir : 19 tahun / 04 November 1995

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Desa empat jaga I Kec. Suluun Tareran Kab. Minsel

A g a m a : Kristen Protestan

Pekerjaan : -

Pendidikan : SMK (tidak tamat)

B. PENAHANAN :

- Penyidik Polri : Rutan sejak tanggal 01-11-2014 s/d 20 ? 11- 2014

- Perpanjangan P.U : Rutan sejak tanggal 21-11-2014 s/d 30-12-2014

- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 14-01-2015 s/d 02-02-2015

C. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia terdakwa SWENLY POMANTOW Alias UWEN, pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jl. SMK Negeri I Suluun Desa Suluun Kec. Suluun Tareran Kab. Minsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, secara melawan hukum memaksa orang lain yaitu saksi korban RIANTO JORY TIMBONG supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, dengan perbuatan lain, atau dengan ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa berawal pada saat terdakwa yang sedang berada di depan SMK I Suluun menunggu siswa pulang sekolah yang mana pada saat itu terdakwa menunggu salah satu siswa SMK I Suluun. Pada saat para siswa telah keluar dari pekarangan sekolah saksi korban RIANTO JORY TIMBONG yang berjalan pulang kerumah dengan saksi RICO TAMBUWUN melihat terdakwa sedang berdiri di samping sepeda motornya namun saksi korban hanya lewat saja tanpa menegur terdakwa, setelah melewati terdakwa dengan jarak sekitar 5 (lima) meter terdakwa langsung mengejar saksi korban dan pada saat saksi korban berbalik ke belakang dan berhadapan dengan terdakwa, terdakwa yang berhadapan dengan korban langsung melayangkan pukulan kearah kepala korban tetapi dapat di tangkis oleh korban.

- Bahwa pada saat pukulan terdakwa di tangkis oleh korban, terdakwa langsung mencabut pisau jenis badik yang di selipkan diantara celana dan perut terdakwa dan langsung mengarahkan pisau badik tersebut kearah kepala korban sambil memegang kerah baju korban dengan maksud apa bila korban melawan terdakwa langsung menikamnya, melihat kejadian tersebut Saksi RICO TAMBUWUN menepis tangan terdakwa yang lagi memegang pisau badik, pada saat itu juga terdakwa langsung mengarahkan pisau badik kearah perut Saksi RICO TAMBUWUN sambil mengatakan ?deng ngana tu satu? (dengan kamu yang satu), melihat kejadian tersebut salah seorang warga desa suluun langsung melerai terdakwa. Dan korban pun pergi meninggalkan terdakwa.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban RIANTO JORY TIMBONG merasa ketakutan dan merasa nyawanya terancam oleh perbuatan terdakwa tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

-------------------------------------------------- D a n --------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SWENLY POMANTOW Alias UWEN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya berupa 1 (satu) buah pisau jenis badik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa pada saat terdakwa mengejar saksi korban dan pada saat saksi korban berbalik ke belakang dan berhadapan dengan terdakwa, terdakwa yang berhadapan dengan korban langsung melayangkan pukulan kearah kepala korban tetapi dapat di tangkis oleh korban.

- Bahwa pada saat pukulan terdakwa di tangkis oleh korban, terdakwa langsung mencabut pisau jenis badik yang di selipkan diantara celana dan perut terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang dan langsung mengarahkan pisau badik tersebut kearah kepala korban sambil memegang kerah baju korban dengan maksud apa bila korban melawan terdakwa langsung menikamnya,

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Amurang, Januari 2015

PENUNTUT UMUM

SYAHRUL.SH

AJUN JAKSA NIP.198208112009121001.-

Pihak Dipublikasikan Ya