| Dakwaan |
- Dakwaan
Pertama
---- Bahwa ia terdakwa DJELI ELISJE LESLI KUMASEH Alias JELI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam rentang Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di rumah pertokoan atau gudang milik saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit AC 1,5 PK Merk Samsung dan 1 Unit Frezezer Aqua, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada sekira Tahun 2020 awalnya saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU S.E meminta tolong kepada saksi EVERLY OKTAVIANUS KALEJAN untuk memindahkan barang-barang miliknya yang diantaranya 2 (dua) unit AC 1,5 PK Merk Samsung, 1 Unit FREEZER Merk Aqua, Kulkas dan Showcase (Pendingin minuman) dari CAFE ALAR yang terletak di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang ke rumah pertokoan atau gudang milik saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan yang saat itu ditempati oleh Terdakwa. Selanjutnya pada rentang Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 karena terhimpit masalah ekonomi Terdakwa mengambil beberapa barang milik saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E yaitu berupa 2 unit AC 1,5 PK Merk Samsung dan 1 Unit Frezezer merk Aqua dengan cara memindahkan 1 unit AC 1,5 PK Merk Samsung dan 1 Unit FREEZER Merk Aqua dari rumah pertokoan atau gudang milik saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan ke rumah pribadi milik Terdakwa dan juga menjual 1 (satu) unit AC 1,5 PK Merk Samsung kepada saksi EVANA ALUY Alias VANA senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi CHRSTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DJELI ELISJE LESLI KUMASEH Alias JELI yang mengambil AC 1,5 PK Merk Samsung dan Frezezer Aqua dari rumah pertokoan atau gudang milik saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan tanpa seizin dari saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU selaku pemilik barang-barang tersebut mengakibatkan saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E mengalami kerugian sekira Rp.19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHPidana.
Atau
Kedua
---- Bahwa ia terdakwa DJELI ELISJE LESLI KUMASEH Alias JELI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam rentang Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di rumah pertokoan atau gudang milik saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Kulkas 2 pintu merk Toshiba dan 1 (satu) unit Showcase (pendingin minuman), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada sekira Tahun 2020 awalnya saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU S.E meminta tolong kepada saksi EVERLY OKTAVIANUS KALEJAN untuk memindahkan barang-barang miliknya yang diantaranya 2 (dua) Unit AC 1,5 PK Merk Samsung, 1 (satu) unit FREEZER Merk Aqua, 1 (satu) unit Kulkas 2 pintu merk Toshiba dan 1 (satu) unit Showcase (pendingin minuman) dari CAFE ALAR yang terletak di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang ke rumah pertokoan atau gudang milik saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E yang beralamat di Kelurahan Ranoyapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan yang saat itu ditempati oleh Terdakwa. Selanjutnya pada rentang Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 Terdakwa mempergunakan AC 1,5 PK Merk Samsung , 1 (satu) unit Kulkas 2 pintu merk Toshiba dan 1 (satu) unit Showcase (pendingin minuman) serta barang-barang lain milik saksi saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E untuk kepentingan pribadi dan kepentingan usaha terdakwa seolah-olah barang tersebut adalah milik terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi CHRSTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E selaku pemilik barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DJELI ELISJE LESLI KUMASEH Alias JELI sebagaimana diuraikan diatas mengakibatkan saksi CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU, S.E mengalami kerugian sekira Rp. 19.700.000,- (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHPidana. |