Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Amr DAVID WILAR MASYE MANINTJOLOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Amr
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVID WILAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASYE MANINTJOLOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.543.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 42.543.000 (empat puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah)  
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak