Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2018/PN Amr FIKKI AMINULLAH, S. H. HELDA SAEMAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 30/Pid.B/2018/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-948/R.i.17/Ep.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1FIKKI AMINULLAH, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELDA SAEMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan SURAT DAKWAAN

     NOMOR REG. PERK : PDM-08/Amg/Ep.2/04/2018

  1. IDENTITAS TERDAKWA

N a m a                                :  HELDA SAEMAH

Tempat Lahir                         :  Rap-rap

Umur / Tanggal Lahir               :  45 tahun / 08 Mei 1972

Jenis Kelamin                         :  Perempuan

Kebangsaan                           :  Indonesia

Tempat Tinggal                      :           Desa Rap-rap Jaga II Kecamatan Tatapaan

                                              Kabupaten Minahasa Selatan

A g a m a                              :  Kristen Protestan  

Pekerjaan                              :  Ibu Rumah Tangga

Pendidikan                             :  SD

  1. STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN :
  • Penangkapan                              : Tidak dilakukan penangkapan
  • Penahanan Penyidik                      : Tidak dilakukan penahanan
  • Oleh Penuntut Umum                    : Tidak dilakukan penahanan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa terdakwa sejak bulan Juli tahun 2017 hingga 07 Desember 2017 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Desa Rap-Rap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di tanah kebun di tempat bernama (lale) milik saksi korban JOSEPH JOSUA SITOMPUL berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 22 beserta Akta Jual beli dan Surat Transaksi Jual Beli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada tempat dan waktu tersebut diatas sering keluar masuk di kebun milik saksi korban tanpa ijin saksi korban ataupun pesuruh dari saksi korban dengan mengambil hasil kebun dan menanam tanaman di kebun tersebut dimana kebun tersebut telah dipagari dengan kayu serta bambu dan diberi papan pengumuman untuk dilarang masuk.-----------------------------
  • Bahwa setelah diminta untuk keluar dari kebun, terdakwa tidak segera meninggalkan kebun tersebut dan justru kembali lagi berkali-kali ke kebun tersebut untuk  mengambil hasil kebun serta menanam tanaman di kebun, bahkan terdakwa mendirikan gubuk di dalam kebun tersebut.
  • --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP ------

      DAN

      KEDUA

------ Bahwa terdakwa sejak bulan Oktober tahun 2017 hingga tanggal 07 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Desa Rap-Rap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di tanah kebun di tempat bernama (lale) milik saksi korban JOSEPH JOSUA SITOMPUL berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 22 beserta Akta Jual beli dan Surat Transaksi Jual Beli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada tempat dan waktu tersebut diatas sering keluar masuk di kebun milik saksi korban tanpa ijin saksi korban ataupun pesuruh dari saksi korban kemudian terdakwa menyemprot tanaman pohon sengon milik saksi korban yang berada di kebun tersebut dengan racun hingga menyebabkan sebanyak kurang lebih 530 (lima ratus tiga puluh) jenis tanaman pohon sengon berumur 7 bulan yang saksi korban telah tanam kering dan mati.---------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------
  •  --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP ------
Pihak Dipublikasikan Ya