| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2018/PN Amr | FIKKI AMINULLAH, S. H. | HELDA SAEMAH | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2018/PN Amr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-948/R.i.17/Ep.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | NOMOR REG. PERK : PDM-08/Amg/Ep.2/04/2018
N a m a : HELDA SAEMAH Tempat Lahir : Rap-rap Umur / Tanggal Lahir : 45 tahun / 08 Mei 1972 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Rap-rap Jaga II Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan A g a m a : Kristen Protestan Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Pendidikan : SD
KESATU ------ Bahwa terdakwa sejak bulan Juli tahun 2017 hingga 07 Desember 2017 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Desa Rap-Rap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di tanah kebun di tempat bernama (lale) milik saksi korban JOSEPH JOSUA SITOMPUL berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 22 beserta Akta Jual beli dan Surat Transaksi Jual Beli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ” memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA ------ Bahwa terdakwa sejak bulan Oktober tahun 2017 hingga tanggal 07 Desember 2017 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Desa Rap-Rap Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan tepatnya di tanah kebun di tempat bernama (lale) milik saksi korban JOSEPH JOSUA SITOMPUL berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 22 beserta Akta Jual beli dan Surat Transaksi Jual Beli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ” Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
