Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2021/PN Amr WIWIN B, TUI, SH. JUNIOR REYNOLD MIRAH alias LICING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2021/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1781/P.1.16/EOH.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN B, TUI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIOR REYNOLD MIRAH alias LICING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa JUNIOR REYNOLD MIRAH Alias LICING pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di KUD Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban OSCAR MAMANGKEY, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

----------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diatas pada saat itu saksi korban OSCAR MAMANGKEY mampir di kios tempat jualan makanan, dimana saksi korban posisi diatas motor pinggir jalan lalu datang terdakwa JUNIOR REYNOLD MIRAH Alias LICING mendekati saksi korban yang berada diatas motor dan saksi korban dan terdakwa tegur sapa dan tos tangan kepada saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung ke arah tempat duduk jualan bakso, lalu terdakwa katakan kepada saksi korban dapa lia ngana rupah marah pa kita ?”. Lalu saksi korban jawab sapa marah pa ngana nda karu e”, lalu terdakwa masih bicara-bicara yang lain tapi saksi korban tidak hiraukan, lalu saksi korban langsung pulang ke rumah dan sekitar 10 (sepuluh) menit saksi korban kembali ke tempat jualan makanan tersebut karena saksi korban penasaran dan sudah malu dengan kata-kata yang di sampaikan oleh terdakwa kepada saksi korban, saat saksi korban tiba waktu itu saksi korban langsung parkir motor lepas jaket dan taru diatas motor, dan saat makan melihat saksi korban dan terdakwa katakan“ngana rupa mau“ lalu saksi korban hanya diam, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah dan katakan kepada saksi korban “tunggu ngana ta baleh”, setelah terdakwa balik sudah membawa barang tajam jenis peda (parang) saat itu posisi saksi korban berada di belakang FEIN RUMUAT, dan FEIN RUMUAT katakan “lari jo ngana”, setelah saksi korban lari terdakwa mengejar saksi korban dengan memegang barang tajam yang di pegang di tangan kanan kemudian saksi korban lari masuk ke kios tempat jual makanan dan terdakwa terus mengejar saksi korban dan saksi korban terus lari berbungkuk, lalu terdakwa kemudian dari arah belakang langsung memukul saksi korban dengan menggunakan parang dengan cara memukul dan mengenak di punggung belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Dan saksi korban terus lari karena saksi korban takut akan di bunuh oleh terdakwa. Dan tak lama kemudian terdakwa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinonsayang.-------------------------

 

----------Akibat dari perbuatan terdakwa JUNIOR REYNOLD MIRAH Alias LICING saksi korban OSCAR MAMANGKEY mengalami :---------------------------------------------------------

  • Luka lecet di bagian belakang ukuran 0,5 x 15 cm.

 

Kesimpulan :

  • Telah dilakukan pemeriksaan seorng korban penganiayaan, dimana pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di bagian belakang akibat kekerasan fisik.

 

--------Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: Nomor: 001/257/PKM-Ongkaw/VER/VII/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eine Kodongan,M.Kes, dokter pada Puskesmas Onkaw Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Selasa,  tanggal 03 Agustus 2021 dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama OSCAR MAMANGKEY. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya