Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2020/PN Amr JOICE AMELIA USSU, SH Riandy Efendy Muntuuntu alias Andi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2020/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-77/P.1.16/Epp.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE AMELIA USSU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riandy Efendy Muntuuntu alias Andi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa RIANDY EFENDY MUNTUUNTU ALIAS ANDI pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2019 sekitar jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2019, bertempat di pinggiran pantai di Desa Tumpaan Dua Kec. Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yakni terhadap saksi korban RISCY CORNELIUS RUUSEN, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut: ---------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban sedang bekerja menggali pasir bersama Saksi Fany Winerungan di sungai lalu Terdakwa datang ketempat Saksi Korban bekerja dan langsung menanyakan kapan akan selesai bekerja kemudian Saksi Korban dan Saksi Fany Winerungan menjawab masih lama lagi bekerja setelah itu Terdakwa pergi dari tempat tersebut menuju ke bengkel teman Terdakwa kemudian Terdakwa kembali ketempat Saksi Korban memarkir sepeda motor jenis Yamaha Force warna biru putih dengan nomor polisi DB 2785 EF, nomor rangka MH31FD004DJ026277, dan nomor mesin 1FD-026275 milik Saksi Korban lalu Terdakwa menghidupkan dengan menyambungkan kabel kontak  sepeda motor tersebut kemudian langsung membawa pergi menuju ke arah kota Manado untuk mencari orang yang akan membeli sepeda motor tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang berupa sepeda motor namun tanpa seizin maupun tanpa sepengetahuan yang berhak yakni saksi korban RISCY CORNELIUS RUUSEN, sehingga saksi korban RISCY CORNELIUS RUUSEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya