Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMURANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2020/PN Amr TIRA AGUSTINA, SH.MH ISNA PAPUTUNGAN alias ISNA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2020/PN Amr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-187/P.1.16/Epp.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TIRA AGUSTINA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISNA PAPUTUNGAN alias ISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ISNA PAPUTUNGAN Als ISNA pada hari Jumat tanggal 8 Nopember 2019 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2019, bertempat di depan rumah Terdakwa di jalan Lorong Abdullah Basuki Desa Sapa Jaga I Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amurang, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dengan uraian sebagai berikut: --------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi korban H. ABAS DAMOPOLII Alias HAJI mendatangi rumah Terdakwa hendak menanyakan mengenai kejadian pemukulan antara anak dari terdakwa dengan keponakan saksi korban, lalu ketika saksi korban sementara menanyakan hal tersebut kemudian suami terdakwa yang bernama UDIN PAPUTUNGAN berkata kepada saksi korban, “Ngana biongo”, yang artinya, “Kamu tolol/ bodoh”, setelah itu langsung mengatakan, “Ngana biongo, ngana Haji babi, haji anjing, haji binatang, haji kuda cuki, haji nyandak ada otak ngana”, yang artinya, “Kamu bodoh/ tolol, kamu Haji babi, Haji anjing, Haji binatang, haji kuda cuki (makian dalam Bahasa Manado), kamu haji tidak ada otak”, sambil Terdakwa mengacungkan jari tangan kanannya dan menunjuk-nunjuk ke arah saksi korban, mendengar hal tersebut sempat terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan saksi korban namun setelah itu saksi korban langsung pergi dari tempat kejadian;

 

  • Bahwa akibat perkataan Terdakwa tersebut, saksi korban H. ABAS DAMOPOLII Alias HAJI merasa sangat keberatan, malu, dan tercemar nama baiknya, dan kata-kata itu diucapkan di tempat umum sehingga dapat diketahui oleh banyak orang di sekitar tempat kejadian;

 

 

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya